Tiga anggota KPU Lembata diadukan ke DKPP
A
A
A
Sindonews.com - Ketua DPC Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Lembata Aloysius Urbanus Murin mengadukan tiga anggota KPU Kabupaten Lembata, karena tidak mau menandatangani daftar calon sementara (DCS) DPRD Pemilu Legislatif 2014.
“Itu sebagai pelanggaran kode etik,” kata Aloysius Urbanus sebagai pengadu saat sidang DKPP, dikantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (22/8/2013).
Menurut Aloysius Urbanus Murin, KPU setempat hanya menandatangani DCS Partai Hanura versi Ardianu Sunur sebagai ketua. Dia mengklaim kepengurusan dirinya yang sah berdasarkan surat dari DPP Partai Hanura.
“Atas tindakan tersebut, kami merasa dirugikan. Citra partai maupun bakal calon kami di mata masyarakat jadi kurang baik,” ungkapnya.
Sementara itu, Aloysius Bahalajar membenarkan. Dia bersama dua rekannya tidak menandatangani DCS Partai Hanura versi Aloysius Urbanus Murin. Pihaknya memiliki dokumen bahwa pengurus yang sah dan resmi dalah versi Ardianu Sunur.
“Kami menerima surat keputusan dari DPP Partai Hanura tertanggal 18 April 2013, yang menyatakan bahwa DPC Partai Hanura resmi adalah versi baru, Ibu Ardianu Sunur. Kemudian dipertegas dengan surat tertanggal 3 Mei 2013,” pungkasnya.
“Itu sebagai pelanggaran kode etik,” kata Aloysius Urbanus sebagai pengadu saat sidang DKPP, dikantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (22/8/2013).
Menurut Aloysius Urbanus Murin, KPU setempat hanya menandatangani DCS Partai Hanura versi Ardianu Sunur sebagai ketua. Dia mengklaim kepengurusan dirinya yang sah berdasarkan surat dari DPP Partai Hanura.
“Atas tindakan tersebut, kami merasa dirugikan. Citra partai maupun bakal calon kami di mata masyarakat jadi kurang baik,” ungkapnya.
Sementara itu, Aloysius Bahalajar membenarkan. Dia bersama dua rekannya tidak menandatangani DCS Partai Hanura versi Aloysius Urbanus Murin. Pihaknya memiliki dokumen bahwa pengurus yang sah dan resmi dalah versi Ardianu Sunur.
“Kami menerima surat keputusan dari DPP Partai Hanura tertanggal 18 April 2013, yang menyatakan bahwa DPC Partai Hanura resmi adalah versi baru, Ibu Ardianu Sunur. Kemudian dipertegas dengan surat tertanggal 3 Mei 2013,” pungkasnya.
(stb)