Kejagung belum juga cekal tersangka Indosat

Rabu, 21 Agustus 2013 - 22:46 WIB
Kejagung belum juga...
Kejagung belum juga cekal tersangka Indosat
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak kunjung menetapkan waktu pencekalan atau larangan berpergian ke luar negeri terhadap mantan Presiden Direktur (Presdir) Indosat Tbk Johnny Swandi Sjam.

Pasalnya, Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penggunaan jaringan frekuensi 3G PT Indosat oleh PT Indosat Mega Media (IM2).

Ketika disinggung mengenai hal itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung, Adi Toegarisman tampak enggan memberikan komentar terkait dengan kepastian penetapan pencekalan itu.

"Saya belum tahu kapan, nantilah saya cek dulu," kata Adi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2013).

Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejagung kemarin, Selasa 20 Agustus 2013 telah memeriksa Presiden Direktur PT Indosat Harry Sasongko yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pasca Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada mantan Dirut PT IM2 Indar Atmanto. Indar divonis bersalah bersamaan dengan Harry Sasongko sebagaimana dakwaan Jaksa.

Usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejagung, Harry Sasongko terlihat bungkam dan enggan memberikan komentar apapun terkait dengan pemeriksaan dan pencekalan terhadap dirinya.

Seperti diketahui, majelis hakim PTUN Jakarta telah memutuskan bahwa objek sengketa berupa kerugian negara sebesar Rp1,3 trilun yang dihitung oleh BPKP dalam perkara penggunaan frekuensi Indosat IM2, dinyatakan tidak berlaku sampai ada putusan hukum yang tepat.

Indar Atmanto selaku mantan Direktur IM2, bersama dengan Indosat dan IM2 telah menggugat BPKP ke PTUN atas LHPKKN yang dikeluarkan BPKP atas permintaan Kejaksaan Agung. Atas dasar hasil perhitungan BPKP itulah akhirnya Kejagung menuntut Indar Atmanto, dan Indosat merugikan negara Rp1,3 triliun dan dijerat pasal korupsi.
(kri)
Berita Terkait
Terdampak Pandemi, Indosat...
Terdampak Pandemi, Indosat Rugi Rp457 Miliar di Kuartal III
Haloo! Indosat Bagi...
Haloo! Indosat Bagi Dividen Rp2,06 Triliun, BUMN Dapat Berapa?
4.000 Menara Indosat...
4.000 Menara Indosat Bakal Dijual, Masuk Tahap Awal Penjajakan
Dihajar COVID-19, Kinerja...
Dihajar COVID-19, Kinerja Indosat Ooredoo Diklaim Tetap Tumbuh
Indosat M2 Berhenti...
Indosat M2 Berhenti Beroperasi, Pemerintah Diminta Lindungi Hak 500 Pekerja
Hallo! Usai Merger Harga...
Hallo! Usai Merger Harga Saham Indosat Naik ke Rp7.300
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
Ojol Dipastikan Dapat...
Ojol Dipastikan Dapat Subsidi BBM, Taksi Online Belum Jelas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved