Kejagung belum juga cekal tersangka Indosat

Rabu, 21 Agustus 2013 - 22:46 WIB
Kejagung belum juga...
Kejagung belum juga cekal tersangka Indosat
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak kunjung menetapkan waktu pencekalan atau larangan berpergian ke luar negeri terhadap mantan Presiden Direktur (Presdir) Indosat Tbk Johnny Swandi Sjam.

Pasalnya, Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penggunaan jaringan frekuensi 3G PT Indosat oleh PT Indosat Mega Media (IM2).

Ketika disinggung mengenai hal itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung, Adi Toegarisman tampak enggan memberikan komentar terkait dengan kepastian penetapan pencekalan itu.

"Saya belum tahu kapan, nantilah saya cek dulu," kata Adi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2013).

Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejagung kemarin, Selasa 20 Agustus 2013 telah memeriksa Presiden Direktur PT Indosat Harry Sasongko yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pasca Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada mantan Dirut PT IM2 Indar Atmanto. Indar divonis bersalah bersamaan dengan Harry Sasongko sebagaimana dakwaan Jaksa.

Usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejagung, Harry Sasongko terlihat bungkam dan enggan memberikan komentar apapun terkait dengan pemeriksaan dan pencekalan terhadap dirinya.

Seperti diketahui, majelis hakim PTUN Jakarta telah memutuskan bahwa objek sengketa berupa kerugian negara sebesar Rp1,3 trilun yang dihitung oleh BPKP dalam perkara penggunaan frekuensi Indosat IM2, dinyatakan tidak berlaku sampai ada putusan hukum yang tepat.

Indar Atmanto selaku mantan Direktur IM2, bersama dengan Indosat dan IM2 telah menggugat BPKP ke PTUN atas LHPKKN yang dikeluarkan BPKP atas permintaan Kejaksaan Agung. Atas dasar hasil perhitungan BPKP itulah akhirnya Kejagung menuntut Indar Atmanto, dan Indosat merugikan negara Rp1,3 triliun dan dijerat pasal korupsi.
(kri)
Berita Terkait
Terdampak Pandemi, Indosat...
Terdampak Pandemi, Indosat Rugi Rp457 Miliar di Kuartal III
Haloo! Indosat Bagi...
Haloo! Indosat Bagi Dividen Rp2,06 Triliun, BUMN Dapat Berapa?
4.000 Menara Indosat...
4.000 Menara Indosat Bakal Dijual, Masuk Tahap Awal Penjajakan
Dihajar COVID-19, Kinerja...
Dihajar COVID-19, Kinerja Indosat Ooredoo Diklaim Tetap Tumbuh
Indosat M2 Berhenti...
Indosat M2 Berhenti Beroperasi, Pemerintah Diminta Lindungi Hak 500 Pekerja
Hallo! Usai Merger Harga...
Hallo! Usai Merger Harga Saham Indosat Naik ke Rp7.300
Berita Terkini
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Infografis
Ojol Dipastikan Dapat...
Ojol Dipastikan Dapat Subsidi BBM, Taksi Online Belum Jelas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved