Kejagung belum juga cekal tersangka Indosat
Rabu, 21 Agustus 2013 - 22:46 WIB
Kejagung belum juga cekal tersangka Indosat
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak kunjung menetapkan waktu pencekalan atau larangan berpergian ke luar negeri terhadap mantan Presiden Direktur (Presdir) Indosat Tbk Johnny Swandi Sjam.
Pasalnya, Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penggunaan jaringan frekuensi 3G PT Indosat oleh PT Indosat Mega Media (IM2).
Ketika disinggung mengenai hal itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung, Adi Toegarisman tampak enggan memberikan komentar terkait dengan kepastian penetapan pencekalan itu.
"Saya belum tahu kapan, nantilah saya cek dulu," kata Adi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2013).
Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejagung kemarin, Selasa 20 Agustus 2013 telah memeriksa Presiden Direktur PT Indosat Harry Sasongko yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pasca Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada mantan Dirut PT IM2 Indar Atmanto. Indar divonis bersalah bersamaan dengan Harry Sasongko sebagaimana dakwaan Jaksa.
Usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejagung, Harry Sasongko terlihat bungkam dan enggan memberikan komentar apapun terkait dengan pemeriksaan dan pencekalan terhadap dirinya.
Seperti diketahui, majelis hakim PTUN Jakarta telah memutuskan bahwa objek sengketa berupa kerugian negara sebesar Rp1,3 trilun yang dihitung oleh BPKP dalam perkara penggunaan frekuensi Indosat IM2, dinyatakan tidak berlaku sampai ada putusan hukum yang tepat.
Indar Atmanto selaku mantan Direktur IM2, bersama dengan Indosat dan IM2 telah menggugat BPKP ke PTUN atas LHPKKN yang dikeluarkan BPKP atas permintaan Kejaksaan Agung. Atas dasar hasil perhitungan BPKP itulah akhirnya Kejagung menuntut Indar Atmanto, dan Indosat merugikan negara Rp1,3 triliun dan dijerat pasal korupsi.
Pasalnya, Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penggunaan jaringan frekuensi 3G PT Indosat oleh PT Indosat Mega Media (IM2).
Ketika disinggung mengenai hal itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung, Adi Toegarisman tampak enggan memberikan komentar terkait dengan kepastian penetapan pencekalan itu.
"Saya belum tahu kapan, nantilah saya cek dulu," kata Adi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2013).
Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejagung kemarin, Selasa 20 Agustus 2013 telah memeriksa Presiden Direktur PT Indosat Harry Sasongko yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pasca Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada mantan Dirut PT IM2 Indar Atmanto. Indar divonis bersalah bersamaan dengan Harry Sasongko sebagaimana dakwaan Jaksa.
Usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejagung, Harry Sasongko terlihat bungkam dan enggan memberikan komentar apapun terkait dengan pemeriksaan dan pencekalan terhadap dirinya.
Seperti diketahui, majelis hakim PTUN Jakarta telah memutuskan bahwa objek sengketa berupa kerugian negara sebesar Rp1,3 trilun yang dihitung oleh BPKP dalam perkara penggunaan frekuensi Indosat IM2, dinyatakan tidak berlaku sampai ada putusan hukum yang tepat.
Indar Atmanto selaku mantan Direktur IM2, bersama dengan Indosat dan IM2 telah menggugat BPKP ke PTUN atas LHPKKN yang dikeluarkan BPKP atas permintaan Kejaksaan Agung. Atas dasar hasil perhitungan BPKP itulah akhirnya Kejagung menuntut Indar Atmanto, dan Indosat merugikan negara Rp1,3 triliun dan dijerat pasal korupsi.
(kri)