Dipanggil Kejagung, petinggi Kemenhub mangkir

Rabu, 21 Agustus 2013 - 19:43 WIB
Dipanggil Kejagung,...
Dipanggil Kejagung, petinggi Kemenhub mangkir
A A A
Sindonews.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi mengatakan bahwa hari ini tim penyidik Kejagung telah memeriksa pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan yakni Santoso Eddy Wibowo.

Ia diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat latih sayap tetap (fixed wing) dan Link Simulator pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI), Curug, Tanggerang.

"Satu saksi yakni Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Perhubungan RI," kata Untung di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2013).

Namun, Untung mengatakan bahwa Santoso Eddy Wibowo yang diagendakan tim penyidik untuk menjalani pemeriksaan hari ini, tidak hadir memenuhi panggilan dengan alasan sedang menjalani dinas ke luar kota dan meminta untuk dijadwalkan pemanggilan kembali.

"Kepala Badan Pengembangan SDM Kemenhub RI tidak dapat hadir karena sedang dinas ke luar kota dan memohon untuk dijadwalkan pemanggilan kembali," tandas Untung.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi di Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug, Kejagung sudah menetapkan tiga orang tersangka yakni Direktur PT Pasific Putra Metropolitan (PPM), Bayu Wijokongko, Kepala Bagian Administrasi STPI, Arwan Aruchyat, dan anak buahnya I G K Rai Darmaja.

PT Pasific Putra Metropolitan (PPM) sendiri adalah salah satu perusahaan yang siring digunakan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin untuk membeli sejumlah aset. Selain itu, Kejagung juga sampai saat ini masih menelusuri adanya keterlibatan Nazaruddin dalam setiap proyek pengadaan pesawat latih melalui PT PPM.

Kejagung juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya tindak pidana korupsi pengadaan pesawat latih sayap tetap (fixed wing) 18 unit dan link simulator dua unit pada badan pendidikan dan pelatihan STPI. Pembayaran selesai pada 14 Desember 2012, ternyata pesawat yang ada hanya berjumlah enam unit saja.

Tim juga telah melakukan penyitaan terhadap 12 unit pesawat latih yang belum dirakit dan dua unit link simulator pada Kamis (30/5/2013). Kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2010-2013 dan menghabiskan dana sebesar Rp 138,8 miliar.
(kri)
Berita Terkait
Kejagung Periksa Dirut...
Kejagung Periksa Dirut Garuda terkait Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat
Kejagung Periksa 3 Petinggi...
Kejagung Periksa 3 Petinggi Garuda Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat
Jaksa Agung: Kerugian...
Jaksa Agung: Kerugian Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Rp8,8 Triliun
Kasus Suap Pengadaan...
Kasus Suap Pengadaan Pesawat Garuda, Dua Politisi Demokrat Mangkir Dipanggil KPK
19 Saksi Diperiksa Kasus...
19 Saksi Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat dan Helikopter di Mimika
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia, Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
3 Alasan Sananta Tak...
3 Alasan Sananta Tak Dipanggil Timnas Lawan Bahrain dan China
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved