Kejagung akan expose kasus Bank Bukopin

Rabu, 21 Agustus 2013 - 13:44 WIB
Kejagung akan expose...
Kejagung akan expose kasus Bank Bukopin
A A A
Sindonews.com - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Andhi Nirwanto menegaskan, Kejagung akan segera meng-ekspose atau gelar perkara kasus dugaan korupsi pengucuran kredit pengadaan drying center atau alat pengering gabah di Bank Bukopin.

Dari kasus Bank Bukopin ini, negara dirugikan sebesar Rp76 miliar dan telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus tersebut.

"Kita akan ekspose itu (kasus Bank Bukopin), lebih cepat lebih baik," kata Andhi di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2013).

Namun, sampai saat ini pihak Kejagung masih terkendala untuk menghitung total keseluruhan kerugian negara atas kasus korupsi pengucuran kredit pengadaan drying center atau alat pengering gabah di Bank Bukopin.

Andhi pun mengaku, badan penghitung keuangan independen seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), masih belum bisa menghitung jumlah kerugian negara dalam kasus Bank Bukopin tersebut.

"Itu kan ada perhitungan independen. Ada BPK tidak bisa menghitung, BPKP juga tidak bisa menghitung kerugian negara," tandas Andhi.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pengucuran kredit pengadaan drying center atau alat pengering gabah, di Bank Bukopin sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak tahun 2008. Lalu, dalam kasus tersebut, Kejagung juga sudah menetapkan sebelas orang tersangka.

Sepuluh di antaranya berasal dari Bank Bukopin yakni, Harry Harmono, Zulfikar Kesuma Prakasa, Elly Woeryandani, Suherli, Linson Herlianto, Eddy Cahyono, Dhani Tresno, Aris Wahyudi, Anto Kusmin, dan Sulistiyohadi.

Satu orang tersangka lagi berasal dari unsur swasta, yakni Gunawan NG, Direktur PT Agung Pratama Lestari (APL). Sampai saat ini, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) masih berpedoman pada hasil audit dari auditor independen yang telah menyebutkan kerugian negara mencapai Rp76 miliar. Namun, Kejagung masih tidak yakin untuk melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan, karena BPK dan BPKP masih belum memberikan pandangan hingga kini.
(maf)
Berita Terkait
Bank KB Bukopin Dapat...
Bank KB Bukopin Dapat Kepercayaan dari PT Taspen Menjadi Mitra Layanan Perbankan
Semarak Program Star...
Semarak Program Star Community KB Bukopin Lewat Customer Gathering
Perkuat Sinergi One...
Perkuat Sinergi One KBFG, KB Bukopin Jalin Kerja Sama Co-Location bersama KB Finansia Multi Finance
Nasabah KB Bukopin Antusias...
Nasabah KB Bukopin Antusias Sambut Program Star Festive di Makassar
Pacu Pertumbuhan DPK,...
Pacu Pertumbuhan DPK, Bank KB Bukopin Luncurkan Program D'Star Anniversary Special Rate
Gelar Paparan Publik,...
Gelar Paparan Publik, Era Baru KB Bukopin Dimulai!
Berita Terkini
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
Infografis
5 Bank BUMN Diguyur...
5 Bank BUMN Diguyur Rp200 Triliun, Segini Rincian Porsinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved