Kejagung akan expose kasus Bank Bukopin
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Andhi Nirwanto menegaskan, Kejagung akan segera meng-ekspose atau gelar perkara kasus dugaan korupsi pengucuran kredit pengadaan drying center atau alat pengering gabah di Bank Bukopin.
Dari kasus Bank Bukopin ini, negara dirugikan sebesar Rp76 miliar dan telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus tersebut.
"Kita akan ekspose itu (kasus Bank Bukopin), lebih cepat lebih baik," kata Andhi di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2013).
Namun, sampai saat ini pihak Kejagung masih terkendala untuk menghitung total keseluruhan kerugian negara atas kasus korupsi pengucuran kredit pengadaan drying center atau alat pengering gabah di Bank Bukopin.
Andhi pun mengaku, badan penghitung keuangan independen seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), masih belum bisa menghitung jumlah kerugian negara dalam kasus Bank Bukopin tersebut.
"Itu kan ada perhitungan independen. Ada BPK tidak bisa menghitung, BPKP juga tidak bisa menghitung kerugian negara," tandas Andhi.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pengucuran kredit pengadaan drying center atau alat pengering gabah, di Bank Bukopin sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak tahun 2008. Lalu, dalam kasus tersebut, Kejagung juga sudah menetapkan sebelas orang tersangka.
Sepuluh di antaranya berasal dari Bank Bukopin yakni, Harry Harmono, Zulfikar Kesuma Prakasa, Elly Woeryandani, Suherli, Linson Herlianto, Eddy Cahyono, Dhani Tresno, Aris Wahyudi, Anto Kusmin, dan Sulistiyohadi.
Satu orang tersangka lagi berasal dari unsur swasta, yakni Gunawan NG, Direktur PT Agung Pratama Lestari (APL). Sampai saat ini, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) masih berpedoman pada hasil audit dari auditor independen yang telah menyebutkan kerugian negara mencapai Rp76 miliar. Namun, Kejagung masih tidak yakin untuk melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan, karena BPK dan BPKP masih belum memberikan pandangan hingga kini.
Dari kasus Bank Bukopin ini, negara dirugikan sebesar Rp76 miliar dan telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus tersebut.
"Kita akan ekspose itu (kasus Bank Bukopin), lebih cepat lebih baik," kata Andhi di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2013).
Namun, sampai saat ini pihak Kejagung masih terkendala untuk menghitung total keseluruhan kerugian negara atas kasus korupsi pengucuran kredit pengadaan drying center atau alat pengering gabah di Bank Bukopin.
Andhi pun mengaku, badan penghitung keuangan independen seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), masih belum bisa menghitung jumlah kerugian negara dalam kasus Bank Bukopin tersebut.
"Itu kan ada perhitungan independen. Ada BPK tidak bisa menghitung, BPKP juga tidak bisa menghitung kerugian negara," tandas Andhi.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pengucuran kredit pengadaan drying center atau alat pengering gabah, di Bank Bukopin sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak tahun 2008. Lalu, dalam kasus tersebut, Kejagung juga sudah menetapkan sebelas orang tersangka.
Sepuluh di antaranya berasal dari Bank Bukopin yakni, Harry Harmono, Zulfikar Kesuma Prakasa, Elly Woeryandani, Suherli, Linson Herlianto, Eddy Cahyono, Dhani Tresno, Aris Wahyudi, Anto Kusmin, dan Sulistiyohadi.
Satu orang tersangka lagi berasal dari unsur swasta, yakni Gunawan NG, Direktur PT Agung Pratama Lestari (APL). Sampai saat ini, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) masih berpedoman pada hasil audit dari auditor independen yang telah menyebutkan kerugian negara mencapai Rp76 miliar. Namun, Kejagung masih tidak yakin untuk melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan, karena BPK dan BPKP masih belum memberikan pandangan hingga kini.
(maf)