Ini alasan KPU mengenai penyelenggara Pemilu di Papua
A
A
A
Sindonews.com - Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, alasan belum dibentuknya penyelenggara Pemilu di Papua, karena anggota KPU di beberapa distrik di Papua sudah selesai masa tugasnya, dan kewenangannya diambil alih oleh KPU Provinsi dan Pusat.
"Ada 26 Kabupaten/Kota yang sekarang sedang berporses rekrutmennya. Jadi problem di lapangan cukup krusial. Kami sekarang untuk Papua, khusus DPS kemairn untuk pengunggahan data untuk Papua dan Papua Barat belum optimal. Jadi banyak kendala yang harus kita upayakan dengan segera," katanya, Selasa (20/8/2012).
Sebelumnya, Lembaga Penelitian, Pendidikan, Penerangan Ekonomi Sosial (LP3ES) menyatakan, alasan geografis di wilayah Pegunungan Papua membuat infrastruktur pengelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) di sana masih sangat minim.
Penyelenggara Pemilu, seperti Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantralih), juga masih ada di beberapa distrik yang belum terbentuk.
Padahal, keberadaan mereka sangat penting untuk melakukan pendataan Daftar Pemilih Sementara (DPS), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan pengumuman DPS pada 11 sampai 24 Juli 2013.
Hal ini tentu tidak sesuai dengan peraturan KPU No 6, 2013 yang mentakan PPK dan PPS harus dibentuk pada Desesmber 2012 sampai Maret 2013. Sedangkan, Pantralih harus dibentuk pada 15 Maret sampai 15 April 2013.
"Ada 26 Kabupaten/Kota yang sekarang sedang berporses rekrutmennya. Jadi problem di lapangan cukup krusial. Kami sekarang untuk Papua, khusus DPS kemairn untuk pengunggahan data untuk Papua dan Papua Barat belum optimal. Jadi banyak kendala yang harus kita upayakan dengan segera," katanya, Selasa (20/8/2012).
Sebelumnya, Lembaga Penelitian, Pendidikan, Penerangan Ekonomi Sosial (LP3ES) menyatakan, alasan geografis di wilayah Pegunungan Papua membuat infrastruktur pengelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) di sana masih sangat minim.
Penyelenggara Pemilu, seperti Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantralih), juga masih ada di beberapa distrik yang belum terbentuk.
Padahal, keberadaan mereka sangat penting untuk melakukan pendataan Daftar Pemilih Sementara (DPS), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan pengumuman DPS pada 11 sampai 24 Juli 2013.
Hal ini tentu tidak sesuai dengan peraturan KPU No 6, 2013 yang mentakan PPK dan PPS harus dibentuk pada Desesmber 2012 sampai Maret 2013. Sedangkan, Pantralih harus dibentuk pada 15 Maret sampai 15 April 2013.
(stb)