Tak dijadikan bukti, KPK kembalikan barang milik Rudi
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tersangka suap SKK Migas Rudi Rubiandini. Namun, pemanggilan terhadap Rudi kali ini bukan sebagai saksi atau tersangka yang terkait kasusnya, akan tetapi untuk mengembalikan barang miliknya berupa brosur mobil.
"Agendanya mengembalikan beberapa barang yang dianggap tidak terkait sama kasus tersangka RR (Rudi Rubiandini)," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (20/8/2013).
Priharsa memastikan, pengembalian barang-barang itu setelah penyidik KPK tidak menemukan adanya hubungan antara sejumlah barang yang disita, dengan kasus dugaan suap terhadap mantan Kepala SKK Migas tersebut.
Sedangkan, barang yang dimaksud berupa buku-buku pribadi dan brosur. Senada dengan Priharsa, Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat menginformasikan perkembangan kasus mengatakan, barang yang dikembalikan kepada Rudi berupa brosur mobil.
Menurut Johan, tidak ada pemeriksaan terkait kasus yang menjerat mantan Wakil Menteri ESDM tersebut. "Tadi tersangka RR tidak diperiksa. Yang kami kembalikan ada brosur mobil," kata Johan.
Sementara itu, mantan kepala SKK Migas Rudi Rubiandini saat ini mendekam di rumah tahanan KPK, bersama tersangka lain yakni Devi Ardi alias Ardi untuk kepentingan pemeriksaan 20 hari kedepan.
"Agendanya mengembalikan beberapa barang yang dianggap tidak terkait sama kasus tersangka RR (Rudi Rubiandini)," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (20/8/2013).
Priharsa memastikan, pengembalian barang-barang itu setelah penyidik KPK tidak menemukan adanya hubungan antara sejumlah barang yang disita, dengan kasus dugaan suap terhadap mantan Kepala SKK Migas tersebut.
Sedangkan, barang yang dimaksud berupa buku-buku pribadi dan brosur. Senada dengan Priharsa, Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat menginformasikan perkembangan kasus mengatakan, barang yang dikembalikan kepada Rudi berupa brosur mobil.
Menurut Johan, tidak ada pemeriksaan terkait kasus yang menjerat mantan Wakil Menteri ESDM tersebut. "Tadi tersangka RR tidak diperiksa. Yang kami kembalikan ada brosur mobil," kata Johan.
Sementara itu, mantan kepala SKK Migas Rudi Rubiandini saat ini mendekam di rumah tahanan KPK, bersama tersangka lain yakni Devi Ardi alias Ardi untuk kepentingan pemeriksaan 20 hari kedepan.
(stb)