Kemenag tingkatkan anggaran KUA guna maksimalkan fungsi

Selasa, 20 Agustus 2013 - 20:33 WIB
Kemenag tingkatkan anggaran...
Kemenag tingkatkan anggaran KUA guna maksimalkan fungsi
A A A
Sindonews.com - Tingginya angka perceraian saat ini harus disikapi serta diatasi dengan mengoptimalkan peran dan fungsi KUA. Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mengatakan, perlu ada penguatan dan pelestarian nilai-nilai perkawinan di Indonesia.

"Perhatian ini bukan hanya dari pemerintah tetapi juga semua pihak termasuk ulama, tokoh agama dan semua elemen masyarakat dengan melibatkan lembaga pendidikan," tandasnya saat ditemui selepas memberikan penghargaan keluarga sakinah di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (20/8/2013).

Menurut dia, KUA Kecamatan sebagai instansi pencatatan nikah. Peran strategis dan juga dituntut dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk itu, Menag mengharapkan agar seluruh penjabat dan penghulu pada KUA tidak meminta dan memungut biaya tambahan kepada pernikahan.

"Seluruh KUA saya instruksikan agar membebaskan biaya pencatatan nikah dengan mencantumkan tarif biaya dan standar pelayanan pada tempat-tempat yang mudah diketahui," ujarnya.

Diharapkan, lanjut SDA KUA dapat memberikan pelayanan yang apa adanya. Tetapi memberikan pelayanan yang berorientasi terhadap kepuasan masyarakat, hal ini bertujuan agar kepercayaan publik kepada KUA menjadi lebih kuat.

Meningkatkan mutu KUA dengan membangun sikap kompetisi sebagai layanan terbaik juga harus diberikan hadiah. Di samping membangun kualitas dibalik KUA, mereka juga dapat menjadi panutan pelayanan keluarga sakinah.

Saat ini, dapat dilihat di beberapa infrastruktur di KUA minim dan terbatas. Seperti gedung perkantoran, distribusi SDM yang tidak merata dan jumlah operasional KUA yang belum ideal.

"Kita akan revitalisasi infrastruktur KUA 2014 dengan meningkatkan anggaran operasional KUA menjadi Rp3 juta per bulan. Tadinyakan Rp2 juta," kata Menag.

SDA mengatakan, dalam memperkuat eksistensi pelestarian nilai-nilai perkawinan sebagai hal yang suci dan terhormat diperlukan peningkatan kualitas dan ketahanan.

Oleh sebab itu, isu kebebasan atas nama HAM yang diusung oleh Lesbian, Gay, Biseksual dan Transeksual (LGBT) tidak dapat diterima dalam hukum nasional yang bersendikan ketuhanan yang maha esa.

"Semua ini dipastikan bertentangan dengan ajaran agama dan mengahancurkan kemanusiaan," tegasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1209 seconds (0.1#10.140)