IPW minta KPK fokus bongkar korupsi di tubuh Polri
A
A
A
Sindonews.com - Indonesia Police Watch (IPW) Pane meminta Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) selain fokus membongkar korupsi di sektor Migas, juga tetap fokus untuk membongkar praktik korupsi di intitusi Kepolisian RI (Polri).
Kemarin, IPW secara resmi melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan intitusi Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara kepada KPK terkait penanganan para tersangka kasus penipuan lahan 10.000 hektar di Mandailing Natal. IPW menilai polisi kurang profesional sehingga dicurigai berlaku korupsi dalam menetapkan tersangka.
"Selama ini banyak sekali laporan masyarakat yang masuk ke IPW bahwa perkara mereka yang ditangani polri tak jelas nasibnya," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane melalui kepada Sindonews, Jakarta, Selasa (20/8/2013).
Neta menegaskan, dalam mengurus perkara, praktik suap masih terus terjadi di lembaga Kepolisian. Sehingga, proses perkara menjadi berlarut-larut dan masyarakat tidak memperoleh kepastian hukum.
"Di sisi lain mereka mendapat informasi atau isu ada bayar membayar dalam proses penanganan perkaranya," jelasnya.
Sebelumnya, IPW melaporkan sejumlah pejabat polda Sumatera Utara karena dinilai kurang profesional menangani perkara dalam menetapkan 4 tersangka penipuan lahan ribuan hektar di Mandailing Natal. Beberapa pejabat yang dilaporkan antara lain, Kapolda, Wakapolda, Direktur Reskrimum, dan Kasubdit II Ditreskrimum.
Neta menjelaskan, dalam perkara tersebut Polda Sumut sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Maslim Batubara (Pengusaha), Ivan Iskandar Batubara (Ketua Kadin Sumut), Syafwan Lubis (Pengusaha), dan Ikshan Lubis (Notaris).
Dari keempat tersangka, satu tersangka, yakni Syafwan Lubis berkas perkaranya sudah masuk ke Pengadilan Negeri Medan dan satu tersangka lagi, yakni Ikshan Lubis berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan.
Namun demikian, dua tersangka, yakni Maslim Batubara dan Ivan Iskandar Batubara (Ketua Kadin Sumut) berkas perkaranya tak kunjung tuntas, meski sudah setahun ditangani Polda Sumut, padahal keduanya merupakan berstatus tersangka.
Kemarin, IPW secara resmi melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan intitusi Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara kepada KPK terkait penanganan para tersangka kasus penipuan lahan 10.000 hektar di Mandailing Natal. IPW menilai polisi kurang profesional sehingga dicurigai berlaku korupsi dalam menetapkan tersangka.
"Selama ini banyak sekali laporan masyarakat yang masuk ke IPW bahwa perkara mereka yang ditangani polri tak jelas nasibnya," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane melalui kepada Sindonews, Jakarta, Selasa (20/8/2013).
Neta menegaskan, dalam mengurus perkara, praktik suap masih terus terjadi di lembaga Kepolisian. Sehingga, proses perkara menjadi berlarut-larut dan masyarakat tidak memperoleh kepastian hukum.
"Di sisi lain mereka mendapat informasi atau isu ada bayar membayar dalam proses penanganan perkaranya," jelasnya.
Sebelumnya, IPW melaporkan sejumlah pejabat polda Sumatera Utara karena dinilai kurang profesional menangani perkara dalam menetapkan 4 tersangka penipuan lahan ribuan hektar di Mandailing Natal. Beberapa pejabat yang dilaporkan antara lain, Kapolda, Wakapolda, Direktur Reskrimum, dan Kasubdit II Ditreskrimum.
Neta menjelaskan, dalam perkara tersebut Polda Sumut sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Maslim Batubara (Pengusaha), Ivan Iskandar Batubara (Ketua Kadin Sumut), Syafwan Lubis (Pengusaha), dan Ikshan Lubis (Notaris).
Dari keempat tersangka, satu tersangka, yakni Syafwan Lubis berkas perkaranya sudah masuk ke Pengadilan Negeri Medan dan satu tersangka lagi, yakni Ikshan Lubis berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan.
Namun demikian, dua tersangka, yakni Maslim Batubara dan Ivan Iskandar Batubara (Ketua Kadin Sumut) berkas perkaranya tak kunjung tuntas, meski sudah setahun ditangani Polda Sumut, padahal keduanya merupakan berstatus tersangka.
(kri)