KPK bantah ada pihak parpol dicegah terkait kasus Migas
A
A
A
Sindonews.com - Pencegahan dilakukan terhadap tiga pejabat dilingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), dan satu orang yang berprofesi swasta.
Alasan pencegahan dilakukan, karena orang-orang tersebut diduga mengetahui informasi terkait kasus dugaan suap Rudi Rubiandini.
Namun, ada kabar yang beredar, adanya pihak partai politik (parpol) yang akan dicegah oleh KPK. Saat hal ini dikonfirmasi, pihak KPK membantah kabar tersebut.
"Kalau unsur parpol enggak ada," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dihubungi Sindonews, Selasa (20/8/2013).
Sebelumnya, ada empat orang yang dicegah KPK, antara lain Kadiv Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman, Kadiv Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian Komersil SKK Migas Popi Ahmad Nafis, Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Kondesat bidang pengendalian Komersial SKK Migas Agoes Sapto Rahardjo dan Presdir PT Parna Raya Grup, Artha Meris Simbolon.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP, KPK secara resmi sudah mengirimkan surat permintaan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), untuk melakukan pencegahan terhadap empat orang tersebut.
"Sejak tanggal 14 Agustus 2013 berlaku enam bulan kami secara resmi mengajukan pencegahan ke Kemenkum HAM," ujar Johan, di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 15 Agustus 2013.
Alasan pencegahan dilakukan, karena orang-orang tersebut diduga mengetahui informasi terkait kasus dugaan suap Rudi Rubiandini.
Namun, ada kabar yang beredar, adanya pihak partai politik (parpol) yang akan dicegah oleh KPK. Saat hal ini dikonfirmasi, pihak KPK membantah kabar tersebut.
"Kalau unsur parpol enggak ada," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dihubungi Sindonews, Selasa (20/8/2013).
Sebelumnya, ada empat orang yang dicegah KPK, antara lain Kadiv Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman, Kadiv Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian Komersil SKK Migas Popi Ahmad Nafis, Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Kondesat bidang pengendalian Komersial SKK Migas Agoes Sapto Rahardjo dan Presdir PT Parna Raya Grup, Artha Meris Simbolon.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP, KPK secara resmi sudah mengirimkan surat permintaan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), untuk melakukan pencegahan terhadap empat orang tersebut.
"Sejak tanggal 14 Agustus 2013 berlaku enam bulan kami secara resmi mengajukan pencegahan ke Kemenkum HAM," ujar Johan, di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 15 Agustus 2013.
(maf)