Wawalkot Bandung berharap penahanan Dada ditangguhkan

Selasa, 20 Agustus 2013 - 02:40 WIB
Wawalkot Bandung berharap penahanan Dada ditangguhkan
Wawalkot Bandung berharap penahanan Dada ditangguhkan
A A A
Sindonews.com - Wakil Wali Kota (Wawalkot) Bandung, Ayi Vivananda mengakui, sudah mengetahui penahanan Wali Kota Bandung, Dada Rosada, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, Dada ditahan untuk keperluan penyidikan kasus suap pengurusan dana bantuan sosial (bansos).

Ayi mengaku prihatin dengan adanya kabar itu. Ia berharap, penahanan Dada bisa ditangguhkan oleh KPK berdasarkan beberapa pertimbangan.

Menurutnya, selama ini, Dada bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan. Dada pun dinilai tidak akan mempersulit KPK dalam penuntasan kasus itu. "Selain itu, alasan lainnya adalah kemanusiaan karena selama ini beliau sudah mengabdi untuk Kota Bandung," kata Ayi saat dihubungi wartawan, Senin (19/8/2013).

Apalagi, jabatan Dada tinggal menghitung hari. Tidak sampai sebulan, Dada akan lengser sebagai wali Kota Bandung. "Mudah-mudahan ini dikabulkan KPK," harapnya.

Secara pribadi, Ayi sudah memberikan support bagi Dada. Kemarin bahkan ia bertemu Dada di rumahnya untuk memberi dorongan moril. Terkait keputusan KPK yang menahan Dada, Ayi menghargainya. Sebab itu merupakan proses hukum yang berlaku. "Tapi kita tetap berpegang pada azas praduga tak bersalah," tuturnya.

Sementara dari pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Ayi menegaskan akan memberikan bantuan hukum. "Kami pasti akan memberikan bantuan hukum semaksimal mungkin," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dada ditahan di LP Cipinang setelah pemeriksaan hari ini di Kantor KPK. Dada Rosada keluar dari Gedung KPK pukul 17.00 WIB. Dengan mengenakan rompi tahanan dan wajah memucat seperti kelelahan, Dada yang menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.50 WIB ini akhirnya ditahan KPK.

"Ya kita ikuti saja proses hukum yang ada," kata dia sebelum masuk ke dalam mobil tahanan KPK, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dada sudah menjadi tersangka, bersama dengan Sekretaris Daerah Bandung, Edi Siswadi. Mereka disangka turut terlibat dalam upaya penyuapan terhadap Hakim Setyabudi Tedjocahyono dalam kasus pengurusan perkara bantuan sosial yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor, Bandung. Suap diberikan lewat tersangka Toto Hutagalung.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7550 seconds (0.1#10.140)