PKS nilai KPK tak bisa tangkap Rudi

Selasa, 20 Agustus 2013 - 02:10 WIB
PKS nilai KPK tak bisa tangkap Rudi
PKS nilai KPK tak bisa tangkap Rudi
A A A
Sindonews.com - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah menilai, jika kasus suap yang menimpa Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini berbentuk gratifikasi, maka KPK tidak berhak untuk menangkap.

Anggota komisi III ini beralasan, gratifikasi bisa dipidanakan jika tersangka tidak melaporkan gratifikasi tersebut dalam waktu 30 hari. Dalam kasus ini menurut Fahri, Rudi yang tertangkap tangan melalui operasi tangkap tangan belum terhitung 30 hari.

"Jadi kalau hukum, saya kan menentang alat sadap secara ilegal itu prinsip saya. Dan, apalagi kalau Rudi itu hanya gratifikasi tidak boleh. Gratifiksi itu tidak boleh ditangkap. Gratifksi itu baru ditangkap jika waktu 30 hari tidak dilporkan," papar Fahri, kepada Sindonews.com, di Jakarta, Senin (19/8/2013).

Fahri menambahkan, kasus tangkap tangan yang terjadi pada Kepala SKK Migas indikasi kuatnya, adalah sistem penyadapan yang dilakukan lembaga anti rasuah tersebut. "Iya kuat (indikasi) karena ada penyadapan kan? Kalau tidak disadap kan tidak kuat," tegas Fahri.

Fahri melanjutkan, dari awal memang dirinya menentang penggunaan sistem sadap yang dilakukan KPK secara ilegal. Menurutnya, tindakan sadap merupakan kewenangan tak terbatas dan melampaui Undang-undang negara (UUD 1945).

"Kalau anda pengin mempermudah kembali ke Undng-undang Dasar 45. Kembalikan itu petrus (penembak misterius), tembak mati orang-orang yang dicurigai," tegasnya.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5176 seconds (0.1#10.140)