Sidang aduan KPU Seram di tunda
A
A
A
Sindonews.com - Lantaran pihak teradu tidak hadir dalam sidang perdana di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Maka, sidang yang agendanya menyampaikan pengaduan, oleh pengadu terpaksa ditertunda.
Pihak teradu adalah, Ketua KPU Seram Bagian Barat (SBB) Maluku, Rusli Siauta dan Anggotanya Jaffar Patty, Josef O Pattipa Wae, Burhanudin Tubaka dan James Sahusilawane.
Awalnya, sidang hari ini diagendakan penyampaian pengaduan oleh Pengadu terkait tidak lolosnya Pengadu dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilihan Anggota Legislatif Kabupaten SBB, karena ijazah SMA-nya dianggap tidak memenuhi syarat.
“Teradu sudah mengirim surat ke Sekretariat DKPP. Mereka tidak bisa hadir karena sedang mengurus penetapan daftar calon tetap (DCT) yang jadwalnya 24 Agustus ini,” kata Sekretaris Sidang DKPP Osbin Samosir di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2013).
Sementara dapi pihak pengadu sudah hadir untuk mengikuti sidang perdana. Pengadu yang datang yakni Sembiring, Mahmud dan kuasa hukum dari Prinsipal Abdul Muthalib Kaisupy.
Ketua Majelis Sidang Nur Hidayat Sardini (NHS) menawarkan sidang dilakukan secara jarak jauh melalui video conference, pasalnya jarak antara SBB-Jakarta cukup jauh atau sidang dilakukan di Maluku.
“Hal terpenting harus cepat, karena DCT tanggal 24 Agustus. Hak-hak konstitusional pengadu sebagai hak tertinggi harus secepatnya terpenuhi. Kami akan melakukan hal-hal signifikan. Tunggu dari kami,” tukasnya.
Pihak teradu adalah, Ketua KPU Seram Bagian Barat (SBB) Maluku, Rusli Siauta dan Anggotanya Jaffar Patty, Josef O Pattipa Wae, Burhanudin Tubaka dan James Sahusilawane.
Awalnya, sidang hari ini diagendakan penyampaian pengaduan oleh Pengadu terkait tidak lolosnya Pengadu dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilihan Anggota Legislatif Kabupaten SBB, karena ijazah SMA-nya dianggap tidak memenuhi syarat.
“Teradu sudah mengirim surat ke Sekretariat DKPP. Mereka tidak bisa hadir karena sedang mengurus penetapan daftar calon tetap (DCT) yang jadwalnya 24 Agustus ini,” kata Sekretaris Sidang DKPP Osbin Samosir di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2013).
Sementara dapi pihak pengadu sudah hadir untuk mengikuti sidang perdana. Pengadu yang datang yakni Sembiring, Mahmud dan kuasa hukum dari Prinsipal Abdul Muthalib Kaisupy.
Ketua Majelis Sidang Nur Hidayat Sardini (NHS) menawarkan sidang dilakukan secara jarak jauh melalui video conference, pasalnya jarak antara SBB-Jakarta cukup jauh atau sidang dilakukan di Maluku.
“Hal terpenting harus cepat, karena DCT tanggal 24 Agustus. Hak-hak konstitusional pengadu sebagai hak tertinggi harus secepatnya terpenuhi. Kami akan melakukan hal-hal signifikan. Tunggu dari kami,” tukasnya.
(stb)