Efektifkah larangan menteri beriklan layanan masyarakat?
A
A
A
Sindonews.com - Efektitivas larangan menteri yang maju sebagai calon anggota legislatif untuk beriklan layanan masyarakat tergantung dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, efektivitas tersebut tergantung dari kesungguhan KPU dan Bawaslu menerapkan peraturan.
Namun Titi juga berharap segenap elemen lapisan masyarakat ikut berkomitmen untuk mengawasi aturan yang akan segera dikeluarkan oleh KPU.
Larangan menteri untuk tidak menggunakan iklan layanan masyarakat karena dikhawatirkan dijadikan media kampanye terselubung, tentu ini demi menciptakan persaingan yang jujur dan adil.
"Apa yang dilakukan sesungguhnya menjadi harapan publik bagi terwujudnya kompetisi yang adil bagi seluruh peserta pemilu," pungkasnya dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Senin (19/8/2013).
Sebelumnya Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan, pihaknya akan melarang penyelenggara negara termasuk menteri yang menjadi calon anggota legislatif tidak boleh menggunakan iklan layanan masyarakat.
"Kita akan mengatur pejabat negara pusat dan daerah yang ikut pemilu tidak boleh memanfaatkan iklan layanan masyarakat," kata Sigit di kantor KPU, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Sigit mencontohkan, Menteri atau Ketua DPR/DPRD tidak boleh menggunakan iklan layanan masyarakat atau program kerja di lembaganya. "Misalnya menteri, atau kepala DPRD, iklan tentang hemat listrik, dia iklan memanfaatkan masyarakat," tukasnya.
Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, efektivitas tersebut tergantung dari kesungguhan KPU dan Bawaslu menerapkan peraturan.
Namun Titi juga berharap segenap elemen lapisan masyarakat ikut berkomitmen untuk mengawasi aturan yang akan segera dikeluarkan oleh KPU.
Larangan menteri untuk tidak menggunakan iklan layanan masyarakat karena dikhawatirkan dijadikan media kampanye terselubung, tentu ini demi menciptakan persaingan yang jujur dan adil.
"Apa yang dilakukan sesungguhnya menjadi harapan publik bagi terwujudnya kompetisi yang adil bagi seluruh peserta pemilu," pungkasnya dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Senin (19/8/2013).
Sebelumnya Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan, pihaknya akan melarang penyelenggara negara termasuk menteri yang menjadi calon anggota legislatif tidak boleh menggunakan iklan layanan masyarakat.
"Kita akan mengatur pejabat negara pusat dan daerah yang ikut pemilu tidak boleh memanfaatkan iklan layanan masyarakat," kata Sigit di kantor KPU, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Sigit mencontohkan, Menteri atau Ketua DPR/DPRD tidak boleh menggunakan iklan layanan masyarakat atau program kerja di lembaganya. "Misalnya menteri, atau kepala DPRD, iklan tentang hemat listrik, dia iklan memanfaatkan masyarakat," tukasnya.
(hyk)