Dada bantah mangkir dari panggilan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka kasus suap pengurusan dana bantuan sosial (Bansos), yang juga Wali Kota Bandung Dada Rosada membantah mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat 16 Agustus kemarin.
Dia mengaku, awalnya siap hadir memenuhi panggilan KPK. Namun ada agenda mendadak yang menurutnya tidak bisa ditinggalkan.
Perlu diketahui, Dada harus menghadiri sidang paripurna istimewa di DPRD Kota Bandung, berkaitan dengan peringatan HUT Republik Indonesia ke-68. Selain itu, dalam agenda itu juga ada penetapan pemberhentian wali kota lama, dan pengangkatan wali kota baru untuk rekomendasi ke Kemendagri.
"Kami sudah mengajukan surat permohonan (ke KPK) Jumat diundur ke Senin (19/8/2013), atau mengikuti jadwal yang ditetapkan KPK," kata Dada melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Minggu (18/8/2013).
Permohonan itu pun disambut KPK. Sehingga ia tidak memenuhi panggilan KPK dan memilih hadir dalam sidang paripurna pada Jumat lalu. "Permohonan saya diizinkan. Karena itu saya Jumat hadir di dewan dan tidak ke Jakarta," tegasnya.
Ketika disinggung soal pemanggilannya besok oleh KPK, Dada tidak menjawab. Sehingga belum diketahui pasti apakah ia akan hadir, atau kembali tidak memenuhi panggilan KPK.
Tapi sebelumnya, Dada mengatakan tidak akan menghambat proses hukum yang ada. "Sebagai warga negara (yang baik) harus mengikuti. Tidak boleh menghambat," ucapnya.
Dia mengaku, awalnya siap hadir memenuhi panggilan KPK. Namun ada agenda mendadak yang menurutnya tidak bisa ditinggalkan.
Perlu diketahui, Dada harus menghadiri sidang paripurna istimewa di DPRD Kota Bandung, berkaitan dengan peringatan HUT Republik Indonesia ke-68. Selain itu, dalam agenda itu juga ada penetapan pemberhentian wali kota lama, dan pengangkatan wali kota baru untuk rekomendasi ke Kemendagri.
"Kami sudah mengajukan surat permohonan (ke KPK) Jumat diundur ke Senin (19/8/2013), atau mengikuti jadwal yang ditetapkan KPK," kata Dada melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Minggu (18/8/2013).
Permohonan itu pun disambut KPK. Sehingga ia tidak memenuhi panggilan KPK dan memilih hadir dalam sidang paripurna pada Jumat lalu. "Permohonan saya diizinkan. Karena itu saya Jumat hadir di dewan dan tidak ke Jakarta," tegasnya.
Ketika disinggung soal pemanggilannya besok oleh KPK, Dada tidak menjawab. Sehingga belum diketahui pasti apakah ia akan hadir, atau kembali tidak memenuhi panggilan KPK.
Tapi sebelumnya, Dada mengatakan tidak akan menghambat proses hukum yang ada. "Sebagai warga negara (yang baik) harus mengikuti. Tidak boleh menghambat," ucapnya.
(stb)