KPK isyaratkan segera tahan Dada Rosada
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan segera menahan Wali Kota Bandung Dada Rosada tersangka kasus dugaan suap Hakim Setyabudi Tedjocahyono dalam menangani perkara korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kota Bandung.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, proses penahanan tersangka diusulkan oleh penyidik kepada pimpinan, jika semua berkas sudah mulai selesai.
"Biasanya penyidik mengusulkan ke pimpinan," kata Bambang usai acara launching Radio KPK di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (18/8/2013).
Dada akan segera ditahan jika proses tahapan pemeriksaan dan pengumpulan berkas sudah selesai. "Kalau tahapannya sudah selesai," imbuhnya.
Kendati demikian, Bambang mengaku belum mengetahui kapan Dada akan segera ditahan. "Belum tahu," pungkasnya.
Dikonfirmasi di tempat yang sama, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, penyidik mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Dada Rosada.
"Kami kembali kirimi yang Pak Dada surat panggilan. Tahap pertama kami kirim melalui kurir, yang kedua kami juga kirimkan yang bersangkutan melalui fax," kata Johan.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, proses penahanan tersangka diusulkan oleh penyidik kepada pimpinan, jika semua berkas sudah mulai selesai.
"Biasanya penyidik mengusulkan ke pimpinan," kata Bambang usai acara launching Radio KPK di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (18/8/2013).
Dada akan segera ditahan jika proses tahapan pemeriksaan dan pengumpulan berkas sudah selesai. "Kalau tahapannya sudah selesai," imbuhnya.
Kendati demikian, Bambang mengaku belum mengetahui kapan Dada akan segera ditahan. "Belum tahu," pungkasnya.
Dikonfirmasi di tempat yang sama, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, penyidik mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Dada Rosada.
"Kami kembali kirimi yang Pak Dada surat panggilan. Tahap pertama kami kirim melalui kurir, yang kedua kami juga kirimkan yang bersangkutan melalui fax," kata Johan.
(lns)