67 ribu narapidana Indonesia dapat remisi
A
A
A
Sindonews.com - Pada peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-68 tahun 2013 ini, sebanyak 67.349 narapidana di seluruh Indonesia mendapatkan remisi umum. Bahkan 2.197 narapidana akan langsung menghirup udara bebas karena masuk dalam remisi umum II.
Mentri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di Lapas Anak Pria Tangerang mengatakan bahwa hingga saat ini jumlah penghuni lapas dan rutan diseluruh Indonesia mencapai 159.303 orang.
"Yang mendapatkan remisi umum I atau yang masih menjalani pidana sebanyak 65.152 narapidana, sementara 2.197 narapidana akan langsung menghirup udara bebas karena mendapatkan remisi umum II," jelasnya, Sabtu (17/8/2013).
Dikatakan Amir kembali, bahwa remisi menjadi hak setiap warga binaan selama yang bersangkutan memenuhi persyaratan dan aturan undang-undang yang berlaku serta peraturan lainnya.
"Setiap warga binaan sepanjang memenuhi syarat aturan undang-undang serta aturan pemerintah sesuai PP 99 tahun 2012 sepanjang putusannya telah berkekuatan hukum tetap mereka berhak selama memenuhi semua aturannya," tegasnya.
Saat ditanya apakah narapidana kasus korupsi, teroris dan narkoba juga mendapatkan remisi, Amir tidak menampiknya. " Saya tidak mengklasifikasikan, yang jelas sepanjang penuhi syarat aturan akan mendapatkan remisi," tegasnya.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana dan anak pidana ini diatur dalam uu no 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan, PP no 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan beserta perubahannya serta Kepres no 174 tahun 1999 tentang remisi.
Pemberian remisi secara simbolis Mentri Hukum dan HAM dilakukan di Lapas Anak Pria Tangerang dengan dihadiri Dirjen Lembaga Pemasyarakatan dan Gubernur Banten serta unsur Muspida.
Mentri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di Lapas Anak Pria Tangerang mengatakan bahwa hingga saat ini jumlah penghuni lapas dan rutan diseluruh Indonesia mencapai 159.303 orang.
"Yang mendapatkan remisi umum I atau yang masih menjalani pidana sebanyak 65.152 narapidana, sementara 2.197 narapidana akan langsung menghirup udara bebas karena mendapatkan remisi umum II," jelasnya, Sabtu (17/8/2013).
Dikatakan Amir kembali, bahwa remisi menjadi hak setiap warga binaan selama yang bersangkutan memenuhi persyaratan dan aturan undang-undang yang berlaku serta peraturan lainnya.
"Setiap warga binaan sepanjang memenuhi syarat aturan undang-undang serta aturan pemerintah sesuai PP 99 tahun 2012 sepanjang putusannya telah berkekuatan hukum tetap mereka berhak selama memenuhi semua aturannya," tegasnya.
Saat ditanya apakah narapidana kasus korupsi, teroris dan narkoba juga mendapatkan remisi, Amir tidak menampiknya. " Saya tidak mengklasifikasikan, yang jelas sepanjang penuhi syarat aturan akan mendapatkan remisi," tegasnya.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana dan anak pidana ini diatur dalam uu no 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan, PP no 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan beserta perubahannya serta Kepres no 174 tahun 1999 tentang remisi.
Pemberian remisi secara simbolis Mentri Hukum dan HAM dilakukan di Lapas Anak Pria Tangerang dengan dihadiri Dirjen Lembaga Pemasyarakatan dan Gubernur Banten serta unsur Muspida.
(lal)