KPK tak akan jadikan Rudi wishtle blower
Jum'at, 16 Agustus 2013 - 15:27 WIB
KPK tak akan jadikan Rudi wishtle blower
A
A
A
Sindonews.com - Untuk menguak dan membuka fakta terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus suap SKK Migas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum akan melibatkan tersangka Rudi Rubiandini sebagai orang yang akan diajak, untuk membongkar kasus tersebut menjadi wishtle blower atau justice collaborator.
Menurut Ketua KPK Abraham Samad, melibatkan Rudi sebagai justice collaborator merupakan tindakan prematur dalam mengungkap kasus disaat pemeriksaan masih berlangsung.
Kata Samad, justice collaborator adalah tindakan sukarela yang ditawarkan tersangka dalam bekerjasama membongkar kasus.
"KPK tidak akan tawarkan kepada seseorang. Jadi justice collaborator, kami lihat ketulusan seseorang untuk membongkar secara utuh," kata Samad, di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (16/8/2013).
Menurut Samad, keputusan KPK untuk melibatkan Rudi dan tersangka lain menjadi justice collaborator merupakan tindakan yang langsung ditawarkan para tersangka.
"Kami tidak ingin tawarkan. Nanti kami lihat dari hasil pemeriksaan. Kami masih mengorek terus keterangan," ujarnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Rudi Rubiandini, Simon Gunawan Tanjaya dan Deviardi alias Ardi sebagai tersangka. Ketiganya disangkakan KPK telah melakukan transaksi suap.
Rudi diduga menerima suap dari Simon melalui tangan Ardi sebesar 700 ribu dollar Amerika dan Singapura. Saat operasi tangkap tangan, selain uang sebesar 400 ribu dollar Amerika, KPK juga menyita motor gede merk BMW dan tas warna hitam.
KPK menerapkan pasal ketiganya antara lain, Simon Gunawan Tanjaya sebagai pemberi, sehingga dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, Deviardi alias Ardi dan Rudi sebagai penerima dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut Ketua KPK Abraham Samad, melibatkan Rudi sebagai justice collaborator merupakan tindakan prematur dalam mengungkap kasus disaat pemeriksaan masih berlangsung.
Kata Samad, justice collaborator adalah tindakan sukarela yang ditawarkan tersangka dalam bekerjasama membongkar kasus.
"KPK tidak akan tawarkan kepada seseorang. Jadi justice collaborator, kami lihat ketulusan seseorang untuk membongkar secara utuh," kata Samad, di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (16/8/2013).
Menurut Samad, keputusan KPK untuk melibatkan Rudi dan tersangka lain menjadi justice collaborator merupakan tindakan yang langsung ditawarkan para tersangka.
"Kami tidak ingin tawarkan. Nanti kami lihat dari hasil pemeriksaan. Kami masih mengorek terus keterangan," ujarnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Rudi Rubiandini, Simon Gunawan Tanjaya dan Deviardi alias Ardi sebagai tersangka. Ketiganya disangkakan KPK telah melakukan transaksi suap.
Rudi diduga menerima suap dari Simon melalui tangan Ardi sebesar 700 ribu dollar Amerika dan Singapura. Saat operasi tangkap tangan, selain uang sebesar 400 ribu dollar Amerika, KPK juga menyita motor gede merk BMW dan tas warna hitam.
KPK menerapkan pasal ketiganya antara lain, Simon Gunawan Tanjaya sebagai pemberi, sehingga dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, Deviardi alias Ardi dan Rudi sebagai penerima dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(stb)