KPK tak akan jadikan Rudi wishtle blower

Jum'at, 16 Agustus 2013 - 15:27 WIB
KPK tak akan jadikan...
KPK tak akan jadikan Rudi wishtle blower
A A A
Sindonews.com - Untuk menguak dan membuka fakta terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus suap SKK Migas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum akan melibatkan tersangka Rudi Rubiandini sebagai orang yang akan diajak, untuk membongkar kasus tersebut menjadi wishtle blower atau justice collaborator.

Menurut Ketua KPK Abraham Samad, melibatkan Rudi sebagai justice collaborator merupakan tindakan prematur dalam mengungkap kasus disaat pemeriksaan masih berlangsung.

Kata Samad, justice collaborator adalah tindakan sukarela yang ditawarkan tersangka dalam bekerjasama membongkar kasus.

"KPK tidak akan tawarkan kepada seseorang. Jadi justice collaborator, kami lihat ketulusan seseorang untuk membongkar secara utuh," kata Samad, di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (16/8/2013).

Menurut Samad, keputusan KPK untuk melibatkan Rudi dan tersangka lain menjadi justice collaborator merupakan tindakan yang langsung ditawarkan para tersangka.

"Kami tidak ingin tawarkan. Nanti kami lihat dari hasil pemeriksaan. Kami masih mengorek terus keterangan," ujarnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Rudi Rubiandini, Simon Gunawan Tanjaya dan Deviardi alias Ardi sebagai tersangka. Ketiganya disangkakan KPK telah melakukan transaksi suap.

Rudi diduga menerima suap dari Simon melalui tangan Ardi sebesar 700 ribu dollar Amerika dan Singapura. Saat operasi tangkap tangan, selain uang sebesar 400 ribu dollar Amerika, KPK juga menyita motor gede merk BMW dan tas warna hitam.

KPK menerapkan pasal ketiganya antara lain, Simon Gunawan Tanjaya sebagai pemberi, sehingga dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian, Deviardi alias Ardi dan Rudi sebagai penerima dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(stb)
Berita Terkait
KPK Tegaskan Informasi...
KPK Tegaskan Informasi Laporan Penyelidikan Dugaan Korupsi ESDM Bocor Tak Benar
KPK Ungkap Trik Oknum...
KPK Ungkap Trik Oknum Pegawai Kementerian ESDM Manipulasi Dana Tukin
Memalukan, 9 PNS Kementerian...
Memalukan, 9 PNS Kementerian ESDM Ditahan Terkait Kasus Korupsi Tukin
Gedung Minerba Digeledah...
Gedung Minerba Digeledah KPK, Menteri ESDM: Dugaan Korupsi Tukin
Menteri ESDM Pecat 10...
Menteri ESDM Pecat 10 PNS Tersangka Korupsi Tukin
Dugaan Korupsi Dana...
Dugaan Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM, KPK Tetapkan 10 Orang jadi Tersangka
Berita Terkini
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved