JK sesalkan Rudi Rubiandini terima suap
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyesalkan peristiwa hukum yang melibatkan Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, atas kasus penerimaan suap dari perusahaan asing.
"Ya tentu kita sesalkan. Sesalkan dalam arti kata begini, siapapun yang mempunyai kewenangan, power, itu dapat korupsi di Indonesia ini," ujar Jusuf Kalla di gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2013).
Menurutnya, korupsi bisa dicegah dari diri sendiri atau karena ada aturan. "Membatasi itu adalah diri sendiri, dan aturan,"tuturnya.
Sekedar diketahui, Rudi diduga menerima suap dari perusahaan migas asing Kernel Oil Pte Ltd. Diberitakan Sindonews sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tersangka terhadap tiga orang, yang diduga terlibat dalam kasus suap yang melibatkan Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
Menurut Pimpinan KPK Bambang Widjojanto, ketiganya berinisial R, S dan A. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiganya terbukti memberikan dan menerima suap.
"Di dalam Undang-undang pemberantasan korupsi, penerima dan pemberi suap dinyatakan bersalah," kata Bambang dalam jumpa persnya di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said Kav. C-1, Jakarta Selatan, Rabu 14 Agustus 2013.
Dia mengaku, kendati sudah dinyatakan sebagai tersangka, ketiganya tetap akan menjalani pemeriksaan untuk mengembangkan kasus tersebut.
Dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, telah memberhentikan sementara Rudi Rubiandini sebagai Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) lantaran terjerat kasus dugaan suap.
Hal demikian berdasarkan Keputusan Presiden nomor 93 tahun 2013 yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Ya tentu kita sesalkan. Sesalkan dalam arti kata begini, siapapun yang mempunyai kewenangan, power, itu dapat korupsi di Indonesia ini," ujar Jusuf Kalla di gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2013).
Menurutnya, korupsi bisa dicegah dari diri sendiri atau karena ada aturan. "Membatasi itu adalah diri sendiri, dan aturan,"tuturnya.
Sekedar diketahui, Rudi diduga menerima suap dari perusahaan migas asing Kernel Oil Pte Ltd. Diberitakan Sindonews sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tersangka terhadap tiga orang, yang diduga terlibat dalam kasus suap yang melibatkan Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
Menurut Pimpinan KPK Bambang Widjojanto, ketiganya berinisial R, S dan A. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiganya terbukti memberikan dan menerima suap.
"Di dalam Undang-undang pemberantasan korupsi, penerima dan pemberi suap dinyatakan bersalah," kata Bambang dalam jumpa persnya di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said Kav. C-1, Jakarta Selatan, Rabu 14 Agustus 2013.
Dia mengaku, kendati sudah dinyatakan sebagai tersangka, ketiganya tetap akan menjalani pemeriksaan untuk mengembangkan kasus tersebut.
Dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, telah memberhentikan sementara Rudi Rubiandini sebagai Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) lantaran terjerat kasus dugaan suap.
Hal demikian berdasarkan Keputusan Presiden nomor 93 tahun 2013 yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
(lal)