Ini empat orang yang dicekal KPK
Kamis, 15 Agustus 2013 - 21:19 WIB
Ini empat orang yang dicekal KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi pemberantasan korupsi (KPK) resmi mencegah, pejabat di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) pergi keluar negeri.
Pencegahan dilakukan terhadap tiga pejabat dilingkungan SKK Migas, dan satu orang yang berprofesi swasta. Alasan pencegahan dilakukan, karena orang-orang tersebut diduga mengetahui informasi terkait kasus suap Rudi Rubiandini.
Keempat orang yang dicegah KPK antara lain, Kadiv Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman, Kadiv Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian Komersil SKK Migas Popi Ahmad Nafis, Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Kondesat bidang pengendalian Komersial SKK Migas Agoes Sapto Rahardjo dan Presdir PT. Parna Raya Grup, Artha Meris Simbolon.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, KPK secara resmi sudah mengirimkan surat permintaan kepada direktur jendral (Dirjen) Kemenkuham, untuk melakukan pencegahan terhadap empat orang tersebut.
"Sejak tanggal 14 Agustus 2013 berlaku 6 bulan kami secara resmi mengajukan pencegahan ke Kemenkumham," ujar Johan, dikantor KPK, Jakarta, Kamis (15/8/2013).
Johan menambahkan, keempat orang tersebut posisinya penting untuk memberi keterangan kepada penyidik KPK dalam mengembangkan kasus.
Pencegahan dilakukan terhadap tiga pejabat dilingkungan SKK Migas, dan satu orang yang berprofesi swasta. Alasan pencegahan dilakukan, karena orang-orang tersebut diduga mengetahui informasi terkait kasus suap Rudi Rubiandini.
Keempat orang yang dicegah KPK antara lain, Kadiv Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman, Kadiv Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian Komersil SKK Migas Popi Ahmad Nafis, Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Kondesat bidang pengendalian Komersial SKK Migas Agoes Sapto Rahardjo dan Presdir PT. Parna Raya Grup, Artha Meris Simbolon.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, KPK secara resmi sudah mengirimkan surat permintaan kepada direktur jendral (Dirjen) Kemenkuham, untuk melakukan pencegahan terhadap empat orang tersebut.
"Sejak tanggal 14 Agustus 2013 berlaku 6 bulan kami secara resmi mengajukan pencegahan ke Kemenkumham," ujar Johan, dikantor KPK, Jakarta, Kamis (15/8/2013).
Johan menambahkan, keempat orang tersebut posisinya penting untuk memberi keterangan kepada penyidik KPK dalam mengembangkan kasus.
(stb)