KPK belum bisa pastikan dana suap untuk konvensi
Rabu, 14 Agustus 2013 - 18:53 WIB
KPK belum bisa pastikan dana suap untuk konvensi
A
A
A
Sindonews.com - Kasus tertangkap tangan Ketua Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini memunculkan sejumlah spekulasi.
Pasalnya, Rudi dikenal dekat dengan Menteri ESDM Jero Wacik, sekaligus sebagai anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat yang dalam waktu dekat akan menggelar konvensi calon Presiden 2014 mendatang.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto yang dikonfirmasi terkait spekulasi tersebut belum bisa memastikannya. Dia meminta publik untuk memberikan kesempatan bagi penyidik KPK untuk melakukan pengembangan penyidikan.
"Itu (dana konvensi capres Demokrat) belum bisa disimpulkan. Penyidikan masih terus berjalan," ungkap Bambang di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/13).
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik KPK berhasil menangkap tangan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Penangkapan dilakukan terkait dugaan suap dari perusahaan minyak asing.
Penangkapan mantan Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut, dilakukan KPK sekira pukul 22.30 WIB Selasa 13 Agustus 2013, malam. Namun, Rudi beserta empat orang lainnya baru digelandang ke Gedung KPK sekira pukul 01.20 WIB.
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP membenarkan, penyidik KPK telah melakukan tangan tangan atas dugaan suap terhadap Rudi dan empat orang terduga lainnya.
Rudi ditangkap di rumahnya di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan pada Selasa malam. Bersama Rudi ikut diamankan seorang pengusaha di salah satu perusahaan minyak.
Menurut informasi yang dihimpun Sindonews.com, Rudi diduga menerima suap selama dua kali. Pertama menerima USD 300 ribu dan kedua setelah Lebaran Rudi menerima kembali suap sebesar USD 400 ribu. Total USD 700 ribu yang diterima Rudi.
Selain ratusan ribu dolar yang berhasil disita, KPK juga berhasil menyita barang bukti berupa motor gede merek BMW, tas berwarna hitam dan sejumlah kardus yang belum bisa di identifikasi isinya.
Kini Rudi beserta empat orang lainnya masih dalam pemeriksaan KPK untuk dimintai keterangan terkait pengembangan kasus dugaan suap tersebut.
Pasalnya, Rudi dikenal dekat dengan Menteri ESDM Jero Wacik, sekaligus sebagai anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat yang dalam waktu dekat akan menggelar konvensi calon Presiden 2014 mendatang.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto yang dikonfirmasi terkait spekulasi tersebut belum bisa memastikannya. Dia meminta publik untuk memberikan kesempatan bagi penyidik KPK untuk melakukan pengembangan penyidikan.
"Itu (dana konvensi capres Demokrat) belum bisa disimpulkan. Penyidikan masih terus berjalan," ungkap Bambang di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/13).
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik KPK berhasil menangkap tangan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Penangkapan dilakukan terkait dugaan suap dari perusahaan minyak asing.
Penangkapan mantan Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut, dilakukan KPK sekira pukul 22.30 WIB Selasa 13 Agustus 2013, malam. Namun, Rudi beserta empat orang lainnya baru digelandang ke Gedung KPK sekira pukul 01.20 WIB.
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP membenarkan, penyidik KPK telah melakukan tangan tangan atas dugaan suap terhadap Rudi dan empat orang terduga lainnya.
Rudi ditangkap di rumahnya di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan pada Selasa malam. Bersama Rudi ikut diamankan seorang pengusaha di salah satu perusahaan minyak.
Menurut informasi yang dihimpun Sindonews.com, Rudi diduga menerima suap selama dua kali. Pertama menerima USD 300 ribu dan kedua setelah Lebaran Rudi menerima kembali suap sebesar USD 400 ribu. Total USD 700 ribu yang diterima Rudi.
Selain ratusan ribu dolar yang berhasil disita, KPK juga berhasil menyita barang bukti berupa motor gede merek BMW, tas berwarna hitam dan sejumlah kardus yang belum bisa di identifikasi isinya.
Kini Rudi beserta empat orang lainnya masih dalam pemeriksaan KPK untuk dimintai keterangan terkait pengembangan kasus dugaan suap tersebut.
(stb)