Djoko Susilo beberkan harta kekayaannya
A
A
A
Sindonews.com - Irjen Pol Djoko Susilo terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi R2 dan R4 di Korlantas Mabes Polri, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) membeberkan harta kekayaannya di hadapan Majelis Hakim, Selasa (13/8/2013).
Terdakwa bersaksi dengan menggunakan slide show di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan agenda pemeriksaan terdakwa terkait TPPU.
"Terdakwa sudah persiapkan dokumen dan juga siap untuk menjawab dakwaan. Beliau (Djoko Susilo) mempersiapkan dengan menggunakan power point," ungkap kuasa hukum Djoko, Juniver Girsang di depan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Slide show itu secara umum berisikan penghasilan, sumber dan pengeluarannya selama menjadi anggota Kepolisian sejak 2003 hingga 2012. Dia menjelaskan, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) banyak perbedaan dengan kenyataan sebenarnya.
"Perumahan Pesona Kayangan yang F1 masih atas nama PT Pesona Kayangan dakwaannya 2008, padahal perolehannya pada September 2006," tutur Djoko Susilo sambil membaca slide show yang dipersiapkannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Mantan Gubernur Akpol itu tidak mau menjelaskan sejumlah aset atas nama Sudiono. Pasalnya dia mengklaim aset-aset itu bukan miliknya.
"Poin soal aset yang bukan milik terdakwa, yakni milik Sudiono tidak kami jelaskan. Karena bukan aset milik terdakwa. Termasuk kendaraan," paparnya.
Di sisi lain, mantan Kakorlantas ini berusaha meyakinkan Majelis Hakim Tipikor bahwa apa yang disampaikannya berdasarkan bukti-bukti. "Ada barang bukti yang nanti kami jelaskan," bebernya.
Selain menyampaikan penghasilannya, Jenderal Polisi bintang dua itu juga menjelaskan soal penghasilan istri keduanya Mahdiana. Penghasilan lain dari Mahdiana di antaranya yakni mulai dari salon, spa, rental dan kontrakan.
"Sumber dananya dari Mahdiana dan pembeliannya dari Mahdiana," tandasnya.
Terdakwa bersaksi dengan menggunakan slide show di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan agenda pemeriksaan terdakwa terkait TPPU.
"Terdakwa sudah persiapkan dokumen dan juga siap untuk menjawab dakwaan. Beliau (Djoko Susilo) mempersiapkan dengan menggunakan power point," ungkap kuasa hukum Djoko, Juniver Girsang di depan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Slide show itu secara umum berisikan penghasilan, sumber dan pengeluarannya selama menjadi anggota Kepolisian sejak 2003 hingga 2012. Dia menjelaskan, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) banyak perbedaan dengan kenyataan sebenarnya.
"Perumahan Pesona Kayangan yang F1 masih atas nama PT Pesona Kayangan dakwaannya 2008, padahal perolehannya pada September 2006," tutur Djoko Susilo sambil membaca slide show yang dipersiapkannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Mantan Gubernur Akpol itu tidak mau menjelaskan sejumlah aset atas nama Sudiono. Pasalnya dia mengklaim aset-aset itu bukan miliknya.
"Poin soal aset yang bukan milik terdakwa, yakni milik Sudiono tidak kami jelaskan. Karena bukan aset milik terdakwa. Termasuk kendaraan," paparnya.
Di sisi lain, mantan Kakorlantas ini berusaha meyakinkan Majelis Hakim Tipikor bahwa apa yang disampaikannya berdasarkan bukti-bukti. "Ada barang bukti yang nanti kami jelaskan," bebernya.
Selain menyampaikan penghasilannya, Jenderal Polisi bintang dua itu juga menjelaskan soal penghasilan istri keduanya Mahdiana. Penghasilan lain dari Mahdiana di antaranya yakni mulai dari salon, spa, rental dan kontrakan.
"Sumber dananya dari Mahdiana dan pembeliannya dari Mahdiana," tandasnya.
(stb)