PNS dilarang tambah hari libur

Minggu, 11 Agustus 2013 - 16:16 WIB
PNS dilarang tambah...
PNS dilarang tambah hari libur
A A A
Sindonews.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar menegaskan, Pegawai NEgeri Sipil dilarang menambah libur dan cuti Lebaran 2013.

Hari libur dan cuti bersama Idul Fitri 1434 H bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang berlangsung sejak Sabtu 3 Agustus 2013 lalu sudah cukup panjang. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi para PNS untuk menambah hari libur dan masuk kerja tidak tepat waktu.

“Setelah di Charge sedemikian panjang, PNS harus mampu memberikan pelayanan terhadap masyarakat secara maksimal,” ujar Azwar Abubakar seperti dikutip di situs setkab.go.id, Minggu (11/8/2013).

Seperti diketahui, selain ada libur umum pada Sabtu-Minggu (3 dan 4 Agustus, serta 10 dan 11 Agustus), pada lebaran Idul Fitri tahun 2013 ini, juga ada cuti bersama pada 5, 6, dan 7 Agustus, ditambah dua hari libut lebaran yaitu pada 8 dan 9 Agustus 2013.

Sehingga total hari libur yang diperoleh PNS pada liburan Idul Fitri 1434 H tahun ini sebanyak 9 (sembilan) hari. Pada Senin 12 Agustus besok, para pegawai negeri (PNS dan non PNS) diharapkan sudah kembali melayani masyarakat di kantor masing-masing.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5466 seconds (0.1#10.140)