Kejagung akan ekspose perkara Bukopin
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan gelar perkara (ekspose) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengucuran kredit pengadaan drying center (alat pengering gabah) di Bank Bukopin.
Hal itu dikatakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Andhi Nirwanto. Dia menjelaskna, ekspose akan dilakukan sebelum berkas 11 tersangka dilimpahkan ke penuntutan.
"Nanti kalau sudah ada pandangan dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sudah lengkap, kita ekspose," kata Andhi di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2013).
Untuk diketahui, Kejagung menangani kasus Bank Bukopin sejak 2008, sudah lima tahun sampai tahun ini. Kasus ini ada pada masa Marwan Effendy menjabat sebagai Jampidsus, sebelum pensiun dengan jabatan tertinggi Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka. 10 tersangka dari unsur Bukopin yakni, Harry Harmono, Zulfikar Kesuma Prakasa, Elly Woeryandani, Suherli, Linson Harlianto, Eddy Cahyono, Dhani Tresno, Aris Wahyudi, Anto Kusmin dan Sulistiyohadi.
Sementara satu tersangka lainnya dari unsur swasta yakni, kuasa Direktur PT Agung Pratama Lestari (APL) Gunawan NG. Perkara tersebut mandek karena pihak BPK menolak menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek tersebut dengan alasan kepemilikan saham pemerintah di Bank Bukopin di bawah 50 persen.
Namun demikian, seiring berjalannya waktu terdapat yurisprudensi dimana perkara korupsi PT Elnusa dapat dibuktikan di pengadilan kendati saham kepemilikan pemerintah dibawah 50 persen.
Kejagung ingin menyidik perkara tersebut dengan keyakinan adanya tindak pidana korupsi dan telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup. Namun, hingga kini perkara tersebut masih di penyidikan karena Korps Adhyaksa menunggu kesepahaman antara BPK, BPKP, dan auditor independen.
Hal itu dikatakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Andhi Nirwanto. Dia menjelaskna, ekspose akan dilakukan sebelum berkas 11 tersangka dilimpahkan ke penuntutan.
"Nanti kalau sudah ada pandangan dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sudah lengkap, kita ekspose," kata Andhi di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2013).
Untuk diketahui, Kejagung menangani kasus Bank Bukopin sejak 2008, sudah lima tahun sampai tahun ini. Kasus ini ada pada masa Marwan Effendy menjabat sebagai Jampidsus, sebelum pensiun dengan jabatan tertinggi Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka. 10 tersangka dari unsur Bukopin yakni, Harry Harmono, Zulfikar Kesuma Prakasa, Elly Woeryandani, Suherli, Linson Harlianto, Eddy Cahyono, Dhani Tresno, Aris Wahyudi, Anto Kusmin dan Sulistiyohadi.
Sementara satu tersangka lainnya dari unsur swasta yakni, kuasa Direktur PT Agung Pratama Lestari (APL) Gunawan NG. Perkara tersebut mandek karena pihak BPK menolak menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek tersebut dengan alasan kepemilikan saham pemerintah di Bank Bukopin di bawah 50 persen.
Namun demikian, seiring berjalannya waktu terdapat yurisprudensi dimana perkara korupsi PT Elnusa dapat dibuktikan di pengadilan kendati saham kepemilikan pemerintah dibawah 50 persen.
Kejagung ingin menyidik perkara tersebut dengan keyakinan adanya tindak pidana korupsi dan telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup. Namun, hingga kini perkara tersebut masih di penyidikan karena Korps Adhyaksa menunggu kesepahaman antara BPK, BPKP, dan auditor independen.
(maf)