PNS & pejabat menerima THR bisa dipidanakan

Kamis, 01 Agustus 2013 - 19:44 WIB
PNS & pejabat menerima...
PNS & pejabat menerima THR bisa dipidanakan
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) penerima gratifikasi Lebaran seperti parcel bisa dipidanakan.

Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono menyatakan, gratifikasi menjelang Lebaran bisa diklasifikasikan ke dua hal. Pertama, pejabat publik dan penyelenggara negara, dan PNS yang dengan sengaja melakukan permintaan dana dan atau hadiah yang dianggap sebagai tunjangan hari raya (THR) dari pihak swasta atas nama kantor.

Kedua, menerima parcel atau bingkisan, fasilitas ataupun pemberian lainnya bisa masuk dalam kategori suap bila memenuhi dua unsur.

"Pertama berkaitan dengan jabatannya. Yang kedua, berlawanan dengan tugas daa kewajibannya. Maka kalau tidak dilaporkan dalam 30 hari masuk ke pidana. Hukumannya minimal empat tahun. Maksimal seumur hidup," kata Giri kepada SINDO di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2013).

Dia menjelaskan, gratifikasi bukan hanya dipahami sebatas parcel atau bingkisan Lebaran saja. Tapi sesuai Pasal 12 B dan 12 C Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Gratifikasi dalam UU tersebut adalah pemberian dalam arti luas. Yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

"Pada prinsipnya dilarang menyalahgunakan kewenangan, menimbulkan benturan kepentingan dan menurunkan kepercayaan masyarakat nantinya," bebernya.

Dalam kesempatan itu, dia juga mengimbau PNS, pejabat publik dan penyelenggara negara untuk tidak menggunakan mobil dinas, atau mobil operasional termasuk barang milik negara lainnya untuk kepentingan pribadi menjelang Lebaran.

"Jika itu milik negara harusnya diperuntukan untuk kepentingan dinas. Dengan alasan apapun tidak dibenarkan untuk kepentingan pribadi," tegasnya.
(stb)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Infografis
10 Pejabat Badan Gizi...
10 Pejabat Badan Gizi Nasional dan Latar Belakangnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved