PNS & pejabat menerima THR bisa dipidanakan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) penerima gratifikasi Lebaran seperti parcel bisa dipidanakan.
Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono menyatakan, gratifikasi menjelang Lebaran bisa diklasifikasikan ke dua hal. Pertama, pejabat publik dan penyelenggara negara, dan PNS yang dengan sengaja melakukan permintaan dana dan atau hadiah yang dianggap sebagai tunjangan hari raya (THR) dari pihak swasta atas nama kantor.
Kedua, menerima parcel atau bingkisan, fasilitas ataupun pemberian lainnya bisa masuk dalam kategori suap bila memenuhi dua unsur.
"Pertama berkaitan dengan jabatannya. Yang kedua, berlawanan dengan tugas daa kewajibannya. Maka kalau tidak dilaporkan dalam 30 hari masuk ke pidana. Hukumannya minimal empat tahun. Maksimal seumur hidup," kata Giri kepada SINDO di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2013).
Dia menjelaskan, gratifikasi bukan hanya dipahami sebatas parcel atau bingkisan Lebaran saja. Tapi sesuai Pasal 12 B dan 12 C Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Gratifikasi dalam UU tersebut adalah pemberian dalam arti luas. Yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
"Pada prinsipnya dilarang menyalahgunakan kewenangan, menimbulkan benturan kepentingan dan menurunkan kepercayaan masyarakat nantinya," bebernya.
Dalam kesempatan itu, dia juga mengimbau PNS, pejabat publik dan penyelenggara negara untuk tidak menggunakan mobil dinas, atau mobil operasional termasuk barang milik negara lainnya untuk kepentingan pribadi menjelang Lebaran.
"Jika itu milik negara harusnya diperuntukan untuk kepentingan dinas. Dengan alasan apapun tidak dibenarkan untuk kepentingan pribadi," tegasnya.
Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono menyatakan, gratifikasi menjelang Lebaran bisa diklasifikasikan ke dua hal. Pertama, pejabat publik dan penyelenggara negara, dan PNS yang dengan sengaja melakukan permintaan dana dan atau hadiah yang dianggap sebagai tunjangan hari raya (THR) dari pihak swasta atas nama kantor.
Kedua, menerima parcel atau bingkisan, fasilitas ataupun pemberian lainnya bisa masuk dalam kategori suap bila memenuhi dua unsur.
"Pertama berkaitan dengan jabatannya. Yang kedua, berlawanan dengan tugas daa kewajibannya. Maka kalau tidak dilaporkan dalam 30 hari masuk ke pidana. Hukumannya minimal empat tahun. Maksimal seumur hidup," kata Giri kepada SINDO di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2013).
Dia menjelaskan, gratifikasi bukan hanya dipahami sebatas parcel atau bingkisan Lebaran saja. Tapi sesuai Pasal 12 B dan 12 C Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Gratifikasi dalam UU tersebut adalah pemberian dalam arti luas. Yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
"Pada prinsipnya dilarang menyalahgunakan kewenangan, menimbulkan benturan kepentingan dan menurunkan kepercayaan masyarakat nantinya," bebernya.
Dalam kesempatan itu, dia juga mengimbau PNS, pejabat publik dan penyelenggara negara untuk tidak menggunakan mobil dinas, atau mobil operasional termasuk barang milik negara lainnya untuk kepentingan pribadi menjelang Lebaran.
"Jika itu milik negara harusnya diperuntukan untuk kepentingan dinas. Dengan alasan apapun tidak dibenarkan untuk kepentingan pribadi," tegasnya.
(stb)