Komite HAM PBB minta UU Ormas direvisi
A
A
A
Sindonews.com - Lantaran dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), Komite HAM PBB meminta kepada Indonesia untuk segera merevisi Undang-Undang Organisasi Masyarakat (UU Ormas). Pasalnya, UU Ormas secara nyata bertentangan dengan Kovenan Hak Sipil Politik.
Rekomendasi tersebut lahir dari proses sidang Komite HAM dengan Pemerintah Indonesia pada tanggal 10 hingga 11 juli 2013 kemarin, sesi 108, di Palais Wilson, Geneva.
Sidang tersebut merupakan sidang untuk laporan pertama Pemerintah Indonesia (initial report) dan dialog dengan komite dalam pelaksanaan Kovenan Hak Sipil Politik (ICCPR) di Indonesia.
Secara tegas Komite HAM PBB menilai bahwa UU Ormas sarat pelanggaran terhadap pasal 18, 19 dan 22 Kovenan Hak Sipil dan Politik yang berkaitan dengan hak kebebasan beragama atau berkeyakinan, kebebasan berekspresi dan kebebasan berorganisasi.
Menanggapi hal itu, Koalisi Bersama Masyarakat Sipil mengapresiasi sikap Komite HAM PBB tersebut.
"Kami mengapresiasi rekomendasi Komite HAM PBB dan mendesak Pemerintah Indonesia untuk membatalkan Undang-Undang Ormas, seiring dengan melakukan penguatan terhadap UU Yayasan sekaligus menyegerakan pembahasan UU Perkumpulan,"ujar salah satu perwakilan dari koalisi bersama masyarakat sipil yang juga Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti, di Kantor Imparsial, Jalan Selamet Riyadi Raya, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (1/8/2013).
Rekomendasi tersebut lahir dari proses sidang Komite HAM dengan Pemerintah Indonesia pada tanggal 10 hingga 11 juli 2013 kemarin, sesi 108, di Palais Wilson, Geneva.
Sidang tersebut merupakan sidang untuk laporan pertama Pemerintah Indonesia (initial report) dan dialog dengan komite dalam pelaksanaan Kovenan Hak Sipil Politik (ICCPR) di Indonesia.
Secara tegas Komite HAM PBB menilai bahwa UU Ormas sarat pelanggaran terhadap pasal 18, 19 dan 22 Kovenan Hak Sipil dan Politik yang berkaitan dengan hak kebebasan beragama atau berkeyakinan, kebebasan berekspresi dan kebebasan berorganisasi.
Menanggapi hal itu, Koalisi Bersama Masyarakat Sipil mengapresiasi sikap Komite HAM PBB tersebut.
"Kami mengapresiasi rekomendasi Komite HAM PBB dan mendesak Pemerintah Indonesia untuk membatalkan Undang-Undang Ormas, seiring dengan melakukan penguatan terhadap UU Yayasan sekaligus menyegerakan pembahasan UU Perkumpulan,"ujar salah satu perwakilan dari koalisi bersama masyarakat sipil yang juga Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti, di Kantor Imparsial, Jalan Selamet Riyadi Raya, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (1/8/2013).
(kri)