Komite HAM PBB minta UU Ormas direvisi

Kamis, 01 Agustus 2013 - 18:25 WIB
Komite HAM PBB minta...
Komite HAM PBB minta UU Ormas direvisi
A A A
Sindonews.com - Lantaran dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), Komite HAM PBB meminta kepada Indonesia untuk segera merevisi Undang-Undang Organisasi Masyarakat (UU Ormas). Pasalnya, UU Ormas secara nyata bertentangan dengan Kovenan Hak Sipil Politik.

Rekomendasi tersebut lahir dari proses sidang Komite HAM dengan Pemerintah Indonesia pada tanggal 10 hingga 11 juli 2013 kemarin, sesi 108, di Palais Wilson, Geneva.

Sidang tersebut merupakan sidang untuk laporan pertama Pemerintah Indonesia (initial report) dan dialog dengan komite dalam pelaksanaan Kovenan Hak Sipil Politik (ICCPR) di Indonesia.

Secara tegas Komite HAM PBB menilai bahwa UU Ormas sarat pelanggaran terhadap pasal 18, 19 dan 22 Kovenan Hak Sipil dan Politik yang berkaitan dengan hak kebebasan beragama atau berkeyakinan, kebebasan berekspresi dan kebebasan berorganisasi.

Menanggapi hal itu, Koalisi Bersama Masyarakat Sipil mengapresiasi sikap Komite HAM PBB tersebut.

"Kami mengapresiasi rekomendasi Komite HAM PBB dan mendesak Pemerintah Indonesia untuk membatalkan Undang-Undang Ormas, seiring dengan melakukan penguatan terhadap UU Yayasan sekaligus menyegerakan pembahasan UU Perkumpulan,"ujar salah satu perwakilan dari koalisi bersama masyarakat sipil yang juga Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti, di Kantor Imparsial, Jalan Selamet Riyadi Raya, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (1/8/2013).
(kri)
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Wamendagri: Larangan...
Wamendagri: Larangan Seragam Ormas Sudah Diatur di UU 16 Tahun 2017
Syarat Mendirikan Ormas...
Syarat Mendirikan Ormas yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Berita Terkini
Tutup P3N 27, Gubernur...
Tutup P3N 27, Gubernur Lemhannas Tegaskan Pemimpin Nasional Harus Berintegritas, Adaptif, dan Visioner
Jejak Uang Rp366,7 Miliar...
Jejak Uang Rp366,7 Miliar ke Pegawai Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Silmy Karim
Kejagung Tak Sita Motor...
Kejagung Tak Sita Motor Listrik Kasus Dugaan Korupsi di Badan Gizi Nasional, Ini Alasannya
Dadan Hindayana Cs Korupsi...
Dadan Hindayana Cs Korupsi Tata Kelola MBG, Noel: Memprihatinkan
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Infografis
Rakyat Swiss Minta Pembelian...
Rakyat Swiss Minta Pembelian 36 Jet Tempur F-35 AS Dibatalkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved