DS bantah tunjuk PT CMMA garap proyek Simulator

Kamis, 01 Agustus 2013 - 18:08 WIB
DS bantah tunjuk PT...
DS bantah tunjuk PT CMMA garap proyek Simulator
A A A
Sindonews.com - Irjen Pol Djoko Susilo terdakwa kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus Simulator SIM di Mabes Polri hari ini menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam persidangan, Djoko menegaskan tidak pernah memberikan perintah atau arahan supaya proyek Simulator SIM dikerjakan oleh PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA).

"Tidak benar," kata Djoko saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2013).

Mantan Kepala Korlantas Polri itu mengaku tidak pernah memberikan arahan secara khusus dalam Proyek Simulator SIM kepada bawahannya. "Secara khusus tidak benar. Kami tidak pernah mengkhususkan ke Simulator," ujarnya.

Djoko mengaku, menerima secara lisan laporan panitia lelang yang menetapkan PT CMMA sebagai pemenang proyek pengadaan driving Simulator.

Pada persidangan sebelumnya, Ketua panitia lelang proyek simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri AKBP Teddy Rusmawan mengaku, Kepala Korlantas saat itu Irjen Djoko Susilo meminta perusahaan milik Budi Susanto, PT Citra Metalindo Mandiri Abadi (CMMA), dimenangkan dalam proses tender proyek simulator SIM tahun 2011.

"Diperintahkan oleh kepala Korlantas," ujar Teddy, menjawab pertanyaan Hakim Suhartoyo saat bersaksi di Tipikor, Jakarta, Selasa 28 Mei 2013.

Teddy dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi Simulator SIM dengan terdakwa Djoko Susilo. Teddy tetap menunjuk perusahaan Budi sebagai pemenang tender, atas perintah Kakorlantas meskipun pernah bermasalah pada proses pengerjaan proyek yang dilakukan Budi pada tahun sebelumnya.

Perusahaan Budi Susanto merupakan pemenang lelang proyek simulator SIM yang sengaja ditunjuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen Brigjen Pol Didik Purnomo. Namun belakangan diketahui, bila penunjukan itu tidak sesuai dengan prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah, dimana seharusnya yang melaksanakan proyek itu adalah PT ITI.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1147 seconds (0.1#10.140)