Sanksi DKPP beri efek jera bagi penyelenggara pemilu
Kamis, 01 Agustus 2013 - 14:55 WIB
Sanksi DKPP beri efek jera bagi penyelenggara pemilu
A
A
A
Sindonews.com - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan saksi kepada komisioner KPU Daerah bisa memberikan efek jera bagi penyelenggara pemilu lainnya agar tidak sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya.
"Memberikan pelajaran penting bagi KPU dan juga Bawaslu bahwa menjaga etika perilaku penyelenggara Pemilu adalah dengan berlaku jujur, menjaga kemandirian dan integritas," ujar Koordinator JPPR Masykurudin Hafidz kepada Sindonews, di Jakarta, Kamis(1/8/2013).
Dia melanjutkan, penyelenggara pemilu selain dituntut memiliki pengetahuan dan pemahaman soal pemilu dan tahapan pemilu, lebih penting lagi penyelenggara pemilu harus memiliki integritas dan independensi sehingga terbebas dari intervensi manapun.
"Ke depan, dalam pelaksanaan pemilu legislatif, akan sangat tinggi godaan-godaan politik kekuasaan dan iming-iming material karena peserta Pemilu akan semakin banyak," terangnya.
Hal tersebut sekaligus mengembalikan kepercayaan publik bagi para penyelenggara pemilu agar berfungsi meningkatkan partisipasi masyarakat dalam hajatan politik lima tahunan tersebut.
"Keyakinan masyarakat untuk percaya terhadap penyelenggaraan pemilu semakin meningkat," ucapnya.
Seperti diketahui, pengaduan yang dilakukan oleh pasangan calon Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawireja (Berkah) sebagai peserta cagub-cawagub Jawa Timur (Jatim) telah dikabulkan yang sebelumnya tak diloloskan oleh KPU Provinsi Jatim.
Keputusan DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua KPU Provinsi Jatim, Andry Dewanto Ahmad serta merehabilitasi Sayekti Suindyah dan memberhentikan sementara ketiga Komisioner KPU Provinsi Jatim Najib Hamid, Agung Nugroho dan Agus Mahfud Fauzi.
"Memberikan pelajaran penting bagi KPU dan juga Bawaslu bahwa menjaga etika perilaku penyelenggara Pemilu adalah dengan berlaku jujur, menjaga kemandirian dan integritas," ujar Koordinator JPPR Masykurudin Hafidz kepada Sindonews, di Jakarta, Kamis(1/8/2013).
Dia melanjutkan, penyelenggara pemilu selain dituntut memiliki pengetahuan dan pemahaman soal pemilu dan tahapan pemilu, lebih penting lagi penyelenggara pemilu harus memiliki integritas dan independensi sehingga terbebas dari intervensi manapun.
"Ke depan, dalam pelaksanaan pemilu legislatif, akan sangat tinggi godaan-godaan politik kekuasaan dan iming-iming material karena peserta Pemilu akan semakin banyak," terangnya.
Hal tersebut sekaligus mengembalikan kepercayaan publik bagi para penyelenggara pemilu agar berfungsi meningkatkan partisipasi masyarakat dalam hajatan politik lima tahunan tersebut.
"Keyakinan masyarakat untuk percaya terhadap penyelenggaraan pemilu semakin meningkat," ucapnya.
Seperti diketahui, pengaduan yang dilakukan oleh pasangan calon Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawireja (Berkah) sebagai peserta cagub-cawagub Jawa Timur (Jatim) telah dikabulkan yang sebelumnya tak diloloskan oleh KPU Provinsi Jatim.
Keputusan DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua KPU Provinsi Jatim, Andry Dewanto Ahmad serta merehabilitasi Sayekti Suindyah dan memberhentikan sementara ketiga Komisioner KPU Provinsi Jatim Najib Hamid, Agung Nugroho dan Agus Mahfud Fauzi.
(kri)