Jadi Hakim Konstitusi, Patrialis diminta transparan

Kamis, 01 Agustus 2013 - 04:06 WIB
Jadi Hakim Konstitusi, Patrialis diminta transparan
Jadi Hakim Konstitusi, Patrialis diminta transparan
A A A
Sindonews.com - Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari tak mempersoalkan penunjukan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Eva menilai, sebagai kepala negara, SBY memiliki kewenangan untuk mengajukan Hakim Konstitusi termasuk dengan Patrialis.

"Saya hormati prerogatif presiden untuk mengajukan hakim MK," kata Eva melalui pesan singkatnya kepada Sindonews, Kamis (1/8/2013).

Kendati telah ditunjuk, namun dirinya berharap agar pemilihan Patrialis sebagai hakim konstitusi tetap sesuai dengan prosedur dan terbuka. "Saya hanya berharap mekanisme kelembagaan tetap dijalankan dan transparansi," pungkasnya.

Seperti diketahui, Presiden SBY resmi menunjuk Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi dari unsur pemerintah. Patrialis, mantan Menteri Hukum dan HAM menggantikan pendahulunya Achmad Sodiki. Selain itu, Presiden SBY juga memperpanjang masa jabatan Maria Farida Indrati sebagai Hakim Konstitusi periode 2013-2018.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1385 seconds (0.1#10.140)
pixels