Busyro: Mafia peradilan bisa dilakukan siapa saja
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengaku belum bisa berkomentar banyak dalam dugaan suap pengurusan kasasi kasus pidana penipuan atas nama terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito yang melibatkan pegawai MA Djodi Supratman masih terus didalami.
"Ini yang masih didalami. saya belum bisa komen," kata Busyro di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (31/7/2013).
Ketika disinggung apakah KPK akan menyentuh hakim agung di MA, mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) ini mengaku belum ada kesimpulan. Pasalnya, KPK masih fokus terhadap dua tersangka yakni Djodi Supratman dan Mario Carmelio Bernardo.
Kendati demikian, ia menilai, mafia peradilan tidak hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai peran strategis. Hal itu juga bisa dilakukan pegawai dengan level rendah.
"Yang namanya mafia peradilan bisa dilakukan siapa pun juga termasuk Djodi. Saya 26 tahun jadi pengacara jadi tahu persislah relung-relung, pintu-pintu, jendela-jendela itu tidak harus dilakukan mereka-mereka yang punya posisi strategis. Justru bisa lewat bawah," pungkasnya.
Dalam perkara tersebut, Mario Carmelio Bernardo diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jouncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang Hukum Pidana. Adapun Djody, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 2 dan atau Pasal 11 UU yang sama.
Keduanya telah ditahan di Rutan Terpisah, Mario ditahan di Rutan KPK, HR Rasuna Said, Jakarta. Sementara Djodi ditahan di Rutan Pomdam Guntur Jaya, Manggarai, Jakarta Selatan.
"Ini yang masih didalami. saya belum bisa komen," kata Busyro di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (31/7/2013).
Ketika disinggung apakah KPK akan menyentuh hakim agung di MA, mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) ini mengaku belum ada kesimpulan. Pasalnya, KPK masih fokus terhadap dua tersangka yakni Djodi Supratman dan Mario Carmelio Bernardo.
Kendati demikian, ia menilai, mafia peradilan tidak hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai peran strategis. Hal itu juga bisa dilakukan pegawai dengan level rendah.
"Yang namanya mafia peradilan bisa dilakukan siapa pun juga termasuk Djodi. Saya 26 tahun jadi pengacara jadi tahu persislah relung-relung, pintu-pintu, jendela-jendela itu tidak harus dilakukan mereka-mereka yang punya posisi strategis. Justru bisa lewat bawah," pungkasnya.
Dalam perkara tersebut, Mario Carmelio Bernardo diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jouncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang Hukum Pidana. Adapun Djody, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 2 dan atau Pasal 11 UU yang sama.
Keduanya telah ditahan di Rutan Terpisah, Mario ditahan di Rutan KPK, HR Rasuna Said, Jakarta. Sementara Djodi ditahan di Rutan Pomdam Guntur Jaya, Manggarai, Jakarta Selatan.
(kri)