KPK tanggapi dingin permintaan kubu Anas
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai masih dalam batas wajar jika mantan Ketua Umum Anas Urbaningrum meminta KPK untuk menelusuri dana calon ketua umum Partai Demokrat di Kongres 2010 lalu.
KPK tampak menanggapi dingin permintaan kubu Anas, apalagi mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu sudah mempunyai status hukum di KPK.
"Itu lumrah kalau Anas mengatakan seperti itu menjadi spirit keadilan bagi Anas," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di KPK, Jakarta, Rabu (31/7/2013).
Kendati demikian, mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) ini menegaskan, bahwa KPK mengusut suatu kasus bukan berdasarkan target atau ingin menyasar pihak tertentu, tapi berdasarkan alat bukti yang dimiliki.
"Kami bekerja on the track, berdasarkan alat bukti, bukan target-mentarget," tegasnya.
KPK tampak menanggapi dingin permintaan kubu Anas, apalagi mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu sudah mempunyai status hukum di KPK.
"Itu lumrah kalau Anas mengatakan seperti itu menjadi spirit keadilan bagi Anas," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di KPK, Jakarta, Rabu (31/7/2013).
Kendati demikian, mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) ini menegaskan, bahwa KPK mengusut suatu kasus bukan berdasarkan target atau ingin menyasar pihak tertentu, tapi berdasarkan alat bukti yang dimiliki.
"Kami bekerja on the track, berdasarkan alat bukti, bukan target-mentarget," tegasnya.
(kri)