KPK panggil Hartati Murdaya dari rutan

Rabu, 31 Juli 2013 - 11:47 WIB
KPK panggil Hartati...
KPK panggil Hartati Murdaya dari rutan
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU), lahan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah.

Hari ini, lembaga superbody tersebut memanggil pemilik PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP) Siti Hartati Murdaya.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TL," kata Kepala Bagian (Kabag) Informasi dan Pemberitaan Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi Rabu (31/7/2013).

Hartati sendiri saat ini sedang menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu Jakarta Timur. Hartati ditahan lantaran terbukti melakukan suap terhadap Bupati Buol Amran Batalipu. Hartati divonis dua tahun delapan penjara plus denda uang Rp150 juta.

Sementara Totok, mantan Direktur PT HIP ini disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang memuat ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Totok dianggap ikut bersama-sama melakukan suap pengurusan izin lahan kelapa sawit terhadap Bupati Buol Amran Batalipu. Amran juga rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk Totok.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7149 seconds (0.1#10.140)