Direktur Master Steel didakwa dengan pasal suap

Selasa, 30 Juli 2013 - 13:04 WIB
Direktur Master Steel...
Direktur Master Steel didakwa dengan pasal suap
A A A
Sindonews.com - Direktur Keuangan PT The Master Steel Manufactory Diah Soemedi, hari ini menjalani sidang pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, dengan agenda pembcaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa mendakwa Diah Soemedi dengan pasal suap, karena telah menyuap dua penyidik PNS di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan Nuqisra saat menyidik pajak perusahaanya.

Diah dianggap memberikan uang suap 600 ribu Dolar Singapura (SGD) terkait penyidikan perkara pajak PT Master Steel supaya tidak diproses secara hukum.

"Pemberian uang 600 ribu SGD agar Eko Darmayanto dan Mohamad Dian Irwan Nuqisra supaya menghentikan penyidikan perkara pajak PT The Master Steel," kata Jaksa KPK Ahmad Burhanuddin saat membacakan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/7/2013).

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Uang 600 ribu SGD atau setara dengan Rp4,8 miliar itu diberikan Diah bersama anak buahnya yang juga direktur keuangan PT The Masters Steel Effendy Komala dan Teddy Muliawan kepada dua pegawai pajak yang sudah berstatus tersangka.

Jaksa melanjutkan, pemberian uang yang diduga sebagai uang suap diberikan dalam dua tahap. Pertama diberikan pada 7 Mei 2013, kedua 15 Mei 2013.

Uang diberikan oleh Effendi Komala, dengan cara diletakkan dikolong jok sopir mobil Honda City milik Eko yang terpakir di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta.

Sementara penyerahan uang 300 ribu SGD pada 15 Mei 2013 dilakukan Teddy Mulyawan, diletakan di mobil Avanza B 1696 KKQ di parkir Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1331 seconds (0.1#10.140)