KPK akan periksa Hotma Sitompul
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa pengacara kondang Hotma Sitompul terkait kasus dugaan suap yang melibatkan anak buahnya, Mario Carmelio Bernado (MCB).
Namun, KPK sendiri belum memastikan kapan akan memanggil pengacara kondang itu. Jika diperlukan untuk penyelidikan, KPK pun tak sungkan memanggil pengacara Irjen Pol Djoko Susilo tersebut.
"Saya akan cek dulu. Tapi terbuka peluang (Hotma Sitompul) dipanggil, sepanjang diperlukan proses penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Kuningan, Jakarta, Senin (29/7/2013).
Tak hanya itu, Johan menegaskan, lembaga pimpinan Abraham Samad juga tidak menutup kemungkinan akan memanggil kalangan Mahkamah Agung (MA).
"Bisa saja dari MA ada yang dipanggil kalau diperlukan," terang Johan.
Mario ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di kantor Hotma Sitompul di Jalan Martapura. Sementara, Djodi Supratman pegawai MA juga ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di bilangan Monas, Jakarta Pusat, ketika sedang menumpang ojek, pada hari itu juga.
KPK menjerat Mario dan Djodi dengan pasal penyuapan. Mario dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf A atau pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan, Djodi dijerat Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang berjumlah Rp128 juta yang ditemukan di dalam tas Djodi senilai Rp78 juta dan rumahnya senilai Rp50 juta. Uang tersebut diduga terkait pengurusan kasasi tindak pidana penipuan atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito.
Namun, KPK sendiri belum memastikan kapan akan memanggil pengacara kondang itu. Jika diperlukan untuk penyelidikan, KPK pun tak sungkan memanggil pengacara Irjen Pol Djoko Susilo tersebut.
"Saya akan cek dulu. Tapi terbuka peluang (Hotma Sitompul) dipanggil, sepanjang diperlukan proses penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Kuningan, Jakarta, Senin (29/7/2013).
Tak hanya itu, Johan menegaskan, lembaga pimpinan Abraham Samad juga tidak menutup kemungkinan akan memanggil kalangan Mahkamah Agung (MA).
"Bisa saja dari MA ada yang dipanggil kalau diperlukan," terang Johan.
Mario ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di kantor Hotma Sitompul di Jalan Martapura. Sementara, Djodi Supratman pegawai MA juga ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di bilangan Monas, Jakarta Pusat, ketika sedang menumpang ojek, pada hari itu juga.
KPK menjerat Mario dan Djodi dengan pasal penyuapan. Mario dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf A atau pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan, Djodi dijerat Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang berjumlah Rp128 juta yang ditemukan di dalam tas Djodi senilai Rp78 juta dan rumahnya senilai Rp50 juta. Uang tersebut diduga terkait pengurusan kasasi tindak pidana penipuan atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito.
(kri)