Kasus mobil toilet, Kejagung periksa bos Delima Mandiri

Senin, 29 Juli 2013 - 15:24 WIB
Kasus mobil toilet,...
Kasus mobil toilet, Kejagung periksa bos Delima Mandiri
A A A
Sindonews.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi mengatakan, hari ini tim penyidik Kejagung mengagendakan pemanggilan terhadap saksi Widarta selaku Direktur CV Delima Mandiri.

"Widarta diperiksa terkait kasus mark up mobil toilet VVIP besar dan kecil di Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta, yang telah merugikan negara Rp5,3 miliar," kata Untung di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2013).

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Eko Bharuno selaku mantan Kepala Dinas Kebersihan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai tersangka. Selain menetapkan Eko Bharuno, Kejagung juga telah menetapkan Direktur PT Astrasea Pasarindo YP dan Direktur PT Gipindo Piranti Insani Y.

Semuanya ditetapkan sebagi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 79s/d81/F.2/Fd.1/06/2013, tanggal 28 Juni 2013.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta Lubis Latief selaku kuasa pengguna anggaran proyek tersebut, dan ketua panitia pengadaan barang dan jasa Aryadi. Kedua juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6053 seconds (0.1#10.140)