Kasus suap MCB, gambaran jual-beli hukum di MA
A
A
A
Sindonews.com - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berhasil menangkap seorang pengacara bernama Mario C Bernardo dan pegawai Mahkamah Agung Djodi Supratman di tempat terpisah pada Kamis 25 Juli 2013.
"Walaupun nilainya kecil, tapi yang ditangkap KPK adalah membongkar kasus baru dan membongkar jaringan di Mahkamah Agung antara pegawai MA dengan pengacara tersebut," ujar Koordinator Investigasi dan Advokasi Fitra, Ucok Sky Khadafi melalui pesan singkat kepada Sindonews, Sabtu (27/7/2013) malam.
Sebab, menurutnya, selama ini publik atau aparat hukum lainnya begitu sangat susah untuk menyuap hukum di MA. "Dengan terbongkar ini, berarti publik bisa melihat gambaran jual beli hukum di MA tersebut,"pungkasnya.
Seperti diketahui, KPK menangkap seorang pengacara bernama Mario C Bernardo dan pegawai MA Djodi Supratman di tempat terpisah, Kamis 25 Juli 2013. Djodi ditangkap lebih dulu di sekitar Monumen Nasional (Monas) pukul 12.15. Pada tas selempang coklat yang dibawa Djodi, KPK menyita uang sekitar Rp78 juta.
Juru Bicara KPK Johan Budi menuturkan, uang sekitar Rp78 juta itu disimpan secara terpisah. Pertama ditemukan Rp50 juta dalam satu bundel pecahan uang Rp 100 ribu. Kemudian, dalam bagian tas lain ditemukan sekitar Rp28 juta.
Menurut Johan, Djodi hanya mengakui Rp50 juta merupakan pemberian, sedangkan Rp28 juta itu miliknya sendiri. Setelah itu, KPK bergerak menangkap Mario di Kantor Hotma Sitompoel & Associates di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, pukul 13.20 WIB.
Dalam pengembangannya KPK juga menyita Rp50 juta di rumah Djodi, Cipayung, Jakarta Timur. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, Jumat 26 Juli 2013.
Mario diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55Ayat 1 ke 1 KUHP.
Ia diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud pegawai negeri tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Sementara Djodi diduga melanggar Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara Djodi menerima pemberian atau janji. Keduanya juga telah ditahan. Mario ditahan di Rutan KPK, sedangkan Djodi di Rutan Guntur.
"Walaupun nilainya kecil, tapi yang ditangkap KPK adalah membongkar kasus baru dan membongkar jaringan di Mahkamah Agung antara pegawai MA dengan pengacara tersebut," ujar Koordinator Investigasi dan Advokasi Fitra, Ucok Sky Khadafi melalui pesan singkat kepada Sindonews, Sabtu (27/7/2013) malam.
Sebab, menurutnya, selama ini publik atau aparat hukum lainnya begitu sangat susah untuk menyuap hukum di MA. "Dengan terbongkar ini, berarti publik bisa melihat gambaran jual beli hukum di MA tersebut,"pungkasnya.
Seperti diketahui, KPK menangkap seorang pengacara bernama Mario C Bernardo dan pegawai MA Djodi Supratman di tempat terpisah, Kamis 25 Juli 2013. Djodi ditangkap lebih dulu di sekitar Monumen Nasional (Monas) pukul 12.15. Pada tas selempang coklat yang dibawa Djodi, KPK menyita uang sekitar Rp78 juta.
Juru Bicara KPK Johan Budi menuturkan, uang sekitar Rp78 juta itu disimpan secara terpisah. Pertama ditemukan Rp50 juta dalam satu bundel pecahan uang Rp 100 ribu. Kemudian, dalam bagian tas lain ditemukan sekitar Rp28 juta.
Menurut Johan, Djodi hanya mengakui Rp50 juta merupakan pemberian, sedangkan Rp28 juta itu miliknya sendiri. Setelah itu, KPK bergerak menangkap Mario di Kantor Hotma Sitompoel & Associates di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, pukul 13.20 WIB.
Dalam pengembangannya KPK juga menyita Rp50 juta di rumah Djodi, Cipayung, Jakarta Timur. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, Jumat 26 Juli 2013.
Mario diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55Ayat 1 ke 1 KUHP.
Ia diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud pegawai negeri tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Sementara Djodi diduga melanggar Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara Djodi menerima pemberian atau janji. Keduanya juga telah ditahan. Mario ditahan di Rutan KPK, sedangkan Djodi di Rutan Guntur.
(kri)