Ini tanggapan Bawaslu terkait permintaan Yusuf Supendi

Sabtu, 27 Juli 2013 - 14:58 WIB
Ini tanggapan Bawaslu terkait permintaan Yusuf Supendi
Ini tanggapan Bawaslu terkait permintaan Yusuf Supendi
A A A
Sindonews.com - Permintaan Yusuf Supendi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret 492 calon anggota legislatif (Caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), ditanggapi oleh salah satu Komisioner Bawaslu Endang Wihdatiningtyas.

Menurutnya, Bawaslu tak punya dasar atau pertimbangan hukum untuk dapat mendesak KPU terkait permintaan pencoretan seluruh caleg PKS itu.

"Apa dasar atau pertimbangan hukum Bawaslu untuk bisa mendesak KPU? Lagipula, kalau melihat ranah penanganan pelanggaran dan sengketa, apakah belum kadaluwarsa?," ujar Endang melalui pesan singkat kepada Sindonews, Sabtu (27/7/2013).

Dia menegaskan, bahwa Bawaslu tak bisa masuk ke ranah permasalahan tersebut. Pasalnya, hal tersebut merupakan masalah internal partai politik (Parpol) PKS.

"Kalau ini merupakan masalah internal parpol, tentunya Bawaslu tidak bisa masuk ke ranah ini," katanya.

Sementara itu, dia mengaku belum melihat isi surat permintaan salah satu pendiri Partai Keadilan, Yusuf Supendi itu. "Sebab, semua surat masuk ke Ketua Bawaslu terlebih dahulu, baru kemudian ada disposisi kepada siapa," pungkasnya.

Seperti diketahui, salah satu pendiri Partai Keadilan Yusuf Supendi mendatangi Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Kamis 25 Juli 2013 siang. Saat menyambangi kantor Bawaslu, Yusuf didampingi dua dari sembilan orang pengacaranya, M Najib dan Nuralam Siregar.

Yusuf menjelaskan bahwa maksud kedatangannya ke kantor Bawaslu itu merupakan tindak lanjut dari laporannya yang telah disampaikan ke KPU pada tanggal 17 Juni 2013 yang lalu. Karena KPU tak menggubris laporannya itu, Yusuf mendatangi Bawaslu.

Yusuf menyatakan, bahwa pendaftaran Caleg PKS tidak sesuai dengan Pasal 57 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, yang menyebutkan formulir DCS ditandatangani oleh ketua umum atau sebutan lainnya, dan sekretaris jenderal atau sebutan lainnya.

Yang dipermasalahkan oleh Yusuf, adalah kedudukan Presiden PKS yang saat ini dijabat oleh Anis Matta. Kata Yusuf, pengangkatan Anis Matta sebagai Presiden PKS tidak sah, sebab sebutan Presiden PKS dianggap ilegal dan tidak sah, karena tidak berbadan hukum.

Selain itu, ketidaksahan dalam penunjukkan Anis Matta sebagai Presiden PKS, kata dia, terdapat pada pelaksanaan Musyawarah Majelis Syuro PKS. Sebab penunjukan Anis Matta sebagai Presiden PKS hanya kurang dari 24 jam. Seharusnya, menurutnya, Majelis Syuro melakukan musyawarah dengan jangka waktu kurang dari tujuh hari.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6950 seconds (0.1#10.140)