15 bentuk penyalahgunaan anak dalam pemilu versi KPAI

Sabtu, 27 Juli 2013 - 14:00 WIB
15 bentuk penyalahgunaan...
15 bentuk penyalahgunaan anak dalam pemilu versi KPAI
A A A
Sindonews.com - Ketua Divisi Sosialisasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa pro kontra soal pelibatan anak-anak dalam kegiatan partai politik mencuat saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Komisi II DPR RI belum lama ini.

KPAI, kata dia, berpegang pada ketentuan undang-undang dan kepentingan terbaik bagi anak. Di satu sisi, ujar dia, anak memiliki hak untuk memperoleh pendidikan politik yang bermartabat, karena salah satu prinsip dasar perlindungan anak adalah mendengar dan menghargai pendapat anak.

Di sini yang lain, lanjut dia, Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan anak mengatur bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

"Yang dilarang dalam kegiatan politik, adalah penyalahgunaan anak. Untuk itu, KPAI merinci bentuk-bentuk penyalahgunaan anak dalam pemilihan umum yang terlarang dan disampaikan secara resmi ke KPU untuk jadi acuan dalam mewujudkan Pemilu Ramah Anak," ujarnya melalui pesan singkat kepada Sindonews, Sabtu (27/7/2013).

Ada 15 bentuk penyalahgunaan anak dalam pemilihan umum yang terlarang menurut KPAI. Pertama, memanipulasi data anak yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah agar bisa terdaftar sebagai pemilih

Kedua, menggunakan tempat bermain anak, tempat penitipan anak, atau tempat pendidikan anak untuk kegiatan kampanye terbuka. Ketiga, memobilitasi massa anak oleh partai politik atau calon anggota legislatif (Caleg).

Keempat, menggunakan anak sebagai penganjur atau juru kampanye untuk memilih partai atau caleg tertentu. Kelima, menampilkan anak sebagai bintang utama dari suatu iklan politik.

Keenam, menampilkan anak di atas panggung kampanye parpol dalam bentuk hiburan. "Ketujuh, menggunakan anak untuk memasang atribut-atribut partai politik," katanya.

Kedelapan, menggunakan anak untuk melakukan pembayaran kepada pemilih dewasa dalam praktek politik uang oleh parpol atau caleg. Kesembilan, mempersenjatai anak atau memberikan benda tertentu yang membahayakan dirinya atau orang lain.

"Kesepuluh, memaksa, membujuk atau merayu anak untuk melakukan hal-hal yang dilarang selama kampanye, pemungutan suara, atau perhitungan suara," imbuhnya.

Kesebelas, membawa anak ke arena kampanye terbuka yang membahayakan anak. Keduabelas, melakukan tindakan kekerasan atau yang dapat diartikan sebagai tindak kekerasan dalam kampanye, pemungutan suara, atau perhitungan suara. Seperti kepala anak digunduli, tubuh disemprot atau dicat.

Ketigabelas, melakukan pengucilan, penghinaan, intimidasi atau tindakan-tindakan diskriminatif kepada anak yang orang tua atau keluarganya berbeda atau diduga berbeda pilihan politiknya.

"Keempatbelas, memprovokasi anak untuk memusuhi atau membenci caleg atau parpol tertentu. Kelimabelas, melibatkan anak dalam sengketa hasil perhitungan suara."

"Dengan demikian, harus dipahami bahwa yang dilarang adalah penyalahgunaan anak. Saatnya kampanye dan aktifitas politik partai jadi ajang pendidikan politik yang baik bagi masyarakat, termasuk bagi anak-anak Indonesia,"pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Pemerintah Belum Tuntaskan...
Pemerintah Belum Tuntaskan Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014
Kebocoran Data Pemilih...
Kebocoran Data Pemilih Pemilu 2014, Ini Kata KPU DIY
Capaian Partai Gerindra...
Capaian Partai Gerindra di Pemilu 2009, 2014, dan 2019
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Bayar Uang Penghargaan Penyelenggara Pemilu 2014
Peretas Diduga Bobol...
Peretas Diduga Bobol Data Pemilih Pemilu 2014 Melalui KPU
Data Pemilih Pemilu...
Data Pemilih Pemilu 2014 Diduga Dibobol, Termasuk DPT Bantul
Berita Terkini
Sekolah Garuda, Asa...
Sekolah Garuda, Asa bagi Anak Cerdas Kurang Mampu Raih Masa Depan
Bupati Sukoharjo Etik...
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditangkap KPK, PDIP Dukung Proses Hukum Berkeadilan
Prabowo: Banyak yang...
Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling
Prabowo Minta Aparat...
Prabowo Minta Aparat Introspeksi Diri: Rakyat Tak Ingin Korupsi Dibiarkan!
Senapan Tentara Arab...
Senapan Tentara Arab Saudi Bakal Diproduksi PT Pindad, Prabowo: Senjata Kita Teruji
Polri Harus Bongkar...
Polri Harus Bongkar Aktor Intelektual dan Korporasi Dugaan Korupsi Batu Bara
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved