Selasa, Ombudsman panggil 5 kementerian rapor merah

Sabtu, 27 Juli 2013 - 12:59 WIB
Selasa, Ombudsman panggil...
Selasa, Ombudsman panggil 5 kementerian rapor merah
A A A
Sindonews.com - Pihak Ombudsman akhirnya menjadwalkan pemanggilan kepada lima kementerian yang masuk dalam zona merah atau mendapat rapor merah pada Selasa 30 Juli 2013 pekan depan.

Seperti diketahui, lima kementerian yang masuk zona merah itu dianggap belum mematuhi seluruh komponen standar yang tertuang dalam Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009.

"Kita undang pada hari Selasa tanggal 30 Juli, jam 10.00 WIB di kantor kami," ujar Anggota Ombudsman RI bidang Penyelesaian Laporan dan Pengaduan, Budi Santoso kepada Sindonews saat dihubungi, Sabtu (27/7/2013).

Akan tetapi, kata dia, tak hanya lima kementerian yang akan diundang pihaknya. Melainkan, 18 kementerian yang menyelenggarakan pelayanan publik khususnya unit pelayanan perizinan.

"Tapi sepertinya, ke 18 Kementerian yang kita diundang, bukan hanya lima kementerian yang masuk zona merah. Tapi, yang zona kuning dan hijau kita undang juga. Saya dapat informasi dari asisten kantor. Jadi, tak cuma lima kementerian,"katanya.

Mengenai surat undangan, kata dia, sudah dikirimkan beberapa hari lalu. Oleh karena itu, Ombudsman berharap kepada 18 kementerian yang menyelenggarakan pelayanan publik khususnya unit pelayanan perizinan bisa berkenan hadir.

"Kalau toh Menteri nya sendiri berhalangan, paling tidak ada perwakilannya. Sehingga bisa mendapatkan penjelasan yang komprehensif, sekaligus ada komitmen perbaikan yang bisa diberikan diwaktu mendatang ini, agar ada perbaikan pelayanan publik yang konkrit, yang dirasakan oleh masyarakat," pungkasnya.

Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, Ombudsman telah melakukan observasi terhadap 18 kementerian yang menyelenggarakan pelayanan publik khususnya unit pelayanan perizinan. Observasi itu dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009.

Dari hasil penelitian tersebut lima kementerian belum maksimal dalam pelayanan publik sehingga mendapatkan rapor merah. Lima kementerian yang mendapatkan rapor merah itu karena belum mematuhi seluruh komponen standar yang tertuang dalam Undang-Undang Pelayanan Publik.

Lima kementerian yang dimaksud yakni Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Sementara, sembilan kementerian yang mendapatkan rapor kuning adalah Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).

Sedangkan, empat kementerian memasuki zona aman atau berada di zona hijau karena tingkat kepatuhan dalam pelaksanaan undang-undang tentang pelayanan publik sangat tinggi. Mereka adalah Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8237 seconds (0.1#10.140)