Mario merupakan keponakannya Hotma Sitompul

Jum'at, 26 Juli 2013 - 20:14 WIB
Mario merupakan keponakannya Hotma Sitompul
Mario merupakan keponakannya Hotma Sitompul
A A A
Sindonews.com - Kuasa hukum Mario Carmelio Bernardo, Tommy Sihotang membenarkan, jika kliennya merupakan keponakan pengacara kondang Hotma Sitompul.

"Asli (Mario) ponakan dia (Hotma). Ibunya dia (Mario) kakak kandungnya Hotma," ungkap Tommy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/13).

Pernyataan itu disampaikan Tommy usai menghadiri sidang terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo (DS) terkait kasus korupsi pengadaan simulator kemudi R2 dan R4 di Korlantas Polri dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tommy dan Hotma saat ini tengah menangani perkara DS.

Dia mengklaim, kasus suap Mario tidak ada hubungan dengan kantor Hotma Sitompul. Mario punya kasus sendiri, bahkan boleh diperiksa tidak ada kop suratnya Hotma dan tidak ada tanda tangannya dalam perkara yang ditangani Mario.

"Tapi tetap kami akan bela dia. Sekali lagi, kantor Hotma Sitompul tidak pernah melakukan hal itu. Kelihatannya Mario bermain sendiri," ujarnya.

Tetapi Tommy mengatakan, tidak mungkin menyampaikan di Tipikor kasus apa itu. Dia membenarkan, perkaranya saat ini sudah di MA dan Djodi memang adalah pegawai Mahkamah Agung (MA). Tetapi dia mempertanyakan apa hubungan Djodi yang mantan satpam MA itu dengan perkara di MA.

"Ya lebih baik dia bilang ini broker. Ini kan enggak, mempengaruhi. Kan itu yang diomongin mereka. Kecuali kalau dia bilang terang-terangan itu broker-nya siapa," bebernya.

Lagipula klaim dia, pengacara mana zaman sekarang mana mau memakai broker. Apa mau ditangkap sama KPK?. Dikonfimasi ulang apa perkara yang ditangani Mario dalam kasus di MA, Tommy enggan menjelaskan.

Menurutnya, demi etika, biar KPK terlebih dulu yang menyampaikan terkait kasasi kasus apa. Karenanya dia tidak mau tiba-tiba berbicara kasus itu. Apalagi pihaknya belum mengerti secara detail.

"Jangan-jangan itu enggak ada kasus. Bisa saja itu teman lama kasih duit. Tapi apapun yang dikerjakan, enggak ada hubungan dengan Hotma Sitompul Associates, buktikan aja. Tidak ada kop suratnya, tidak ada tanda tangan Hotma Sitompul," tandasnya.

Dalam kasus ini, Mario dijerat KPK karena memberikan suap kepada staf Pendidikan dan Pelatihan MA (Diklat MA) Djodi Supratman (DS). Mario diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Djodi disangka melanggar Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7880 seconds (0.1#10.140)