Diduga suap yang diberikan staf Hotma 5 tahap
A
A
A
Sindonews.com - Pengacara di kantor Hotma Sitompul, Mario Carmelio Bernardo (MCB) diduga memberikan uang suap mencapai lima tahap, untuk mengurusi perkara kasasi berkaitan dengan pidana penipuan terdakwa HWO (Hutomo Wijaya Ongowarsito).
Salah satunya diberikan Mario sebesar Rp50 juta yang disita KPK dari tangan staf Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung (Diklat MA) Djodi Supratman (DS).
Uang itu bercampur dengan uang Rp28 juta yang berada dalam tas selempang coklat yang dibawa Djodi. Uang dengan total Rp78 juta itu kini sudah disita KPK sebagai barang bukti. Tetapi KPK meyakini keseluruhan uang suap itu sebesar Rp78 juta.
"Uang itu sudah kita sita sebagai barang bukti," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/13).
Selain itu, ada barang bukti lain berupa Rp50 juta yang disita di rumah Djodi di Jl Swadaya Raya, RT 014/03 No 82 Bambu Apus Cipayung, Jakarta Timur malam harinya. "Uang itu diduga adalah pemberian sebelum uang yang disita KPK dari tangan DS yang berada di tas selempang coklat," bebernya.
Dia menuturkan, dari pendalaman yang dilakukan penyidik dalam pemeriksaan Mario dan Djodi, ternyata ada pemberian lain terkait perkara kasasi pidana terdakwa HWO di MA. KPK akan terus menelusuri berapa jumlah uang yang menjadi kesepakatan atau commitmen fee antara keduanya.
"Tapi kemungkinan juga ada (pemberian) tahap ketiga, keempat, atau kelima. Kita belum tahu, masih dikembangkan. Berapa commitment fee-nya masih kita dalami," tandasnya.
Karenanya, barang bukti berupa uang tunai yang disita KPK sekitar Rp128 juta. Johan menjelaskan, Rp28 juta yang berada dalam tas coklat Djodi diklaim sebagai milik sendiri. Dalam proses pemeriksaan selama 1x24 jam, Djodi banyak memberikan keterangan. Sedangkan anak buah Hotma, Mario banyak berkilah dan berbelit-belit. "Dari dua-duanya sama memberi keterangan. Tapi memang lebih banyak DS. MCB itu selalu membantah," tandasnya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, commitment fee antara keduanya hampir mencapai Rp300-400 juta. Sementara uang yang sudah diberikan Mario diduga sekitar Rp200 juta sebagai uang muka (DP).
Mario yang merupakan anak buah Hotma ini diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Djodi disangka melanggar pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
Salah satunya diberikan Mario sebesar Rp50 juta yang disita KPK dari tangan staf Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung (Diklat MA) Djodi Supratman (DS).
Uang itu bercampur dengan uang Rp28 juta yang berada dalam tas selempang coklat yang dibawa Djodi. Uang dengan total Rp78 juta itu kini sudah disita KPK sebagai barang bukti. Tetapi KPK meyakini keseluruhan uang suap itu sebesar Rp78 juta.
"Uang itu sudah kita sita sebagai barang bukti," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/13).
Selain itu, ada barang bukti lain berupa Rp50 juta yang disita di rumah Djodi di Jl Swadaya Raya, RT 014/03 No 82 Bambu Apus Cipayung, Jakarta Timur malam harinya. "Uang itu diduga adalah pemberian sebelum uang yang disita KPK dari tangan DS yang berada di tas selempang coklat," bebernya.
Dia menuturkan, dari pendalaman yang dilakukan penyidik dalam pemeriksaan Mario dan Djodi, ternyata ada pemberian lain terkait perkara kasasi pidana terdakwa HWO di MA. KPK akan terus menelusuri berapa jumlah uang yang menjadi kesepakatan atau commitmen fee antara keduanya.
"Tapi kemungkinan juga ada (pemberian) tahap ketiga, keempat, atau kelima. Kita belum tahu, masih dikembangkan. Berapa commitment fee-nya masih kita dalami," tandasnya.
Karenanya, barang bukti berupa uang tunai yang disita KPK sekitar Rp128 juta. Johan menjelaskan, Rp28 juta yang berada dalam tas coklat Djodi diklaim sebagai milik sendiri. Dalam proses pemeriksaan selama 1x24 jam, Djodi banyak memberikan keterangan. Sedangkan anak buah Hotma, Mario banyak berkilah dan berbelit-belit. "Dari dua-duanya sama memberi keterangan. Tapi memang lebih banyak DS. MCB itu selalu membantah," tandasnya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, commitment fee antara keduanya hampir mencapai Rp300-400 juta. Sementara uang yang sudah diberikan Mario diduga sekitar Rp200 juta sebagai uang muka (DP).
Mario yang merupakan anak buah Hotma ini diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Djodi disangka melanggar pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
(maf)