Kasus Labora Sitorus telah dilimpahkan ke Kejati

Jum'at, 26 Juli 2013 - 18:30 WIB
Kasus Labora Sitorus...
Kasus Labora Sitorus telah dilimpahkan ke Kejati
A A A
Sindonews.com - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Kombes Pol Agus Rianto mengatakan, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah melimpahkan kasus pemilik rekening gendut yang juga anggota Polri berpangkat Aiptu, yakni Labora Sitorus ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.

Labora Sitorus terlibat berbagai kasus yang melilit dirinya, yaitu kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal, penyelundupan kayu, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Semua kasus ini terungkap, setelah sebelumnya Labora Sitorus terlibat dalam kasus kepemilikan rekening sebesar Rp1,5 triliun yang masih belum diketahui asalnya.

"Hari ini dilimpahkan ke kejaksaan, tahap I untuk semua kasusnya, tapi berkasnya terpisah, masing-masing kasus," kata Agus di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2013).

Agus menjelaskan, Polri telah menyita barang bukti dan aset milik Labora, seperti enam unit tronton, dua unit truk, dua truk tangki dan beberapa aset barang tidak bergerak seperti tanah. Sampai saat ini, Agus mengakui bahwa Labora masih ditahan. "Yang bersangkutan masih ditahan, sampai kemarin sudah lebih dari dua bulan, 65 hari," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, tim gabungan penyidik Polda Papua dibantu Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri telah memeriksa 134 orang saksi dalam kasus yang melibatkan Labora Sitorus. Jumlah itu terdiri 39 saksi, termasuk satu saksi ahli, dalam kasus BBM ilegal, 67 saksi untuk kasus Illegal logging, dan 28 saksi untuk kasus TPPU.

Labora Sitorus telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan satu juta liter BBM Ilegal dan 115 kontainer kayu ilegal. Rekening LS juga mencatat transaksi keuangan hingga Rp1,5 triliun dalam kurun waktu lima tahun, yang diduga hasil TPPU dan untuk petinggi-petinggi Polda Papua.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7194 seconds (0.1#10.140)