Kejagung periksa tiga pegawai BP3TI

Jum'at, 26 Juli 2013 - 10:38 WIB
Kejagung periksa tiga pegawai BP3TI
Kejagung periksa tiga pegawai BP3TI
A A A
Sindonews.com - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) Tahun 2010-2012.

"Pemeriksaan terhadap tiga orang saksi itu dilakukan Kamis (25/7/2013) kemarin. Mereka diperiksa untuk mengetahui harga perkiraan MPLIK," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Untung di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jum'at (26/7/2013).

Tidak hanya itu, kata Untung, ketiga saksi juga diperiksa terkait posisi dan kedudukan para saksi dalam proyek pengadaan mobil tersebut.

"Saksi berasal dari Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI), ketiganya merupakan tim rekonsiliasi yang melakukan estimasi terhadap MPLIK yang sudah dilaksanakan oleh penyedia jasa," ungkapnya.

Untung menuturkan, ketiga orang saksi yang diperiksa hari ini yakni Kasi Bisnis BP3TI, Bahtiar Manurung, dua pegawai BP3TI Danny Januar Ismawan dan Dakhroni. Namun sampai saat ini, Untung enggan memberikan keterangan terkait jumlah estimasi harga yang telah dikantongi oleh tim penyidik.

Sejak meningkatnya status penyelidikan, kasus MPLIK ke penyidikan dan menetapkan dua tersangka pada Senin (15/7/2013) lalu, Kejagung mulai memeriksa banyak saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

Untuk diketahui, Kejagung menetapkan Kepala BP3TI Santoso dan Dirut PT Multidana Rencana Prima, Dodi N Achmad sebagai tersangka. Selain PT Multidana Rencana Prima terdapat beberapa perusahaan lain selaku salah satu vendor yang menjalankan proyek MPLIK yakni, PT Telkom, PT AJN Solusindo, WIN, Lintas Arta dan Radnet.

Dalam kasus tersebut, Kejagung menduga pelaksanaan proyek MPLIK oleh PT Multidana Rencana Prima di Provinsi Sumsel senilai Rp81 miliar. Sedangkan di Provinsi Banten dan Jawa Barat senilai Rp64 miliar, angka tersebut tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Baik, dalam spesifikasi teknis serta operasional penyelenggaraan.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5860 seconds (0.1#10.140)