Laporkan PKS ke Bawaslu, Yusuf Supendi dinilai naif
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Majelis Syuro PKS Salim Segaf Aljufri menilai tindakan salah Yusuf Supendi yang mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencoret seluruh calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terlalu mengada-ada.
"Alasan dia (Yusuf Supendi) kan naif juga, apa sih alasannya? Kalau hanya karena kebencian, atau apa kan enggak sehat dalam berbangsa dan bernegara. Di era demokrasi yang muncul hanya kemarahan, kebencian, saya pikir enggak sehat," ujar Salim kepada Sindonews saat ditemui usai acara buka puasa bersama dengan ratusan anak jalanan Jakarta di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2013) malam.
Seperti diketahui, salah satu pendiri Partai Keadilan, Yusuf Supendi mendatangi kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Kamis 25 Juli 2013 siang. Saat menyambangi Kantor Bawaslu, Yusuf didampingi dua dari sembilan orang pengacaranya, M. Najib dan Nuralam Siregar.
Yusuf menjelaskan bahwa maksud kedatangannya ke Kantor Bawaslu itu merupakan tindak lanjut dari laporannya yang telah disampaikan ke KPU pada tanggal 17 Juni 2013 yang lalu. Karena KPU tak menggubris laporannya itu, Yusuf mendatangi Bawaslu.
Yusuf menyatakan, bahwa pendaftaran Caleg PKS tidak sesuai dengan Pasal 57 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, yang menyebutkan formulir DCS ditandatangani oleh ketua umum atau sebutan lainnya, dan sekretaris jenderal atau sebutan lainnya.
Yang dipermasalahkan oleh Yusuf, adalah kedudukan Presiden PKS yang saat ini dijabat oleh Anis Matta. Kata Yusuf, pengangkatan Anis Matta sebagai Presiden PKS tidak sah, sebab sebutan Presiden PKS dianggap ilegal dan tidak sah, karena tidak berbadan hukum.
"Alasan dia (Yusuf Supendi) kan naif juga, apa sih alasannya? Kalau hanya karena kebencian, atau apa kan enggak sehat dalam berbangsa dan bernegara. Di era demokrasi yang muncul hanya kemarahan, kebencian, saya pikir enggak sehat," ujar Salim kepada Sindonews saat ditemui usai acara buka puasa bersama dengan ratusan anak jalanan Jakarta di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2013) malam.
Seperti diketahui, salah satu pendiri Partai Keadilan, Yusuf Supendi mendatangi kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Kamis 25 Juli 2013 siang. Saat menyambangi Kantor Bawaslu, Yusuf didampingi dua dari sembilan orang pengacaranya, M. Najib dan Nuralam Siregar.
Yusuf menjelaskan bahwa maksud kedatangannya ke Kantor Bawaslu itu merupakan tindak lanjut dari laporannya yang telah disampaikan ke KPU pada tanggal 17 Juni 2013 yang lalu. Karena KPU tak menggubris laporannya itu, Yusuf mendatangi Bawaslu.
Yusuf menyatakan, bahwa pendaftaran Caleg PKS tidak sesuai dengan Pasal 57 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, yang menyebutkan formulir DCS ditandatangani oleh ketua umum atau sebutan lainnya, dan sekretaris jenderal atau sebutan lainnya.
Yang dipermasalahkan oleh Yusuf, adalah kedudukan Presiden PKS yang saat ini dijabat oleh Anis Matta. Kata Yusuf, pengangkatan Anis Matta sebagai Presiden PKS tidak sah, sebab sebutan Presiden PKS dianggap ilegal dan tidak sah, karena tidak berbadan hukum.
(kri)