Ini kronologi OTT KPK siang tadi
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) berkaitan dengan dugaan suap. Operasi tersebut terjadi pada siang tadi.
"Perlu disampaikan tadi siang Pukul 12.15 WIB, penyidik KPK melakukan penangkapan seseorang berinisial DS di sekitar Monas, sedang menaiki kendaraaan roda dua alias naik ojek," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2013).
Setelah itu, Kata Johan kemudian penyidik menangkap seorang berinisial MCB sekira pukul 12.30 di kantor pengacara, di Marthapura, Jakarta pusat. Dalam operasi itu, KPK mengamankan tas slempang cokelat dari DS, pasalnya berisi uang sekitar Rp80 juta. "Pemberian uang ini diduga brasal dari MCB. Maksud dan tujuan masih ditelusuri libih jauh oleh penyelidik dan penydik KPK," kata dia.
Meskipun sudah diamankan dua orang tersebut masih berstatus terperiksa, pasalnya KPK mempunyai waktu 1x24 Jam. "Jadi dua orag ini masih diperiksa. Statusnya terperika. Kita punya wktu 1x24 jam apakah ada dua alat bukti yang cukup untuk simpulkan bahwa terjadi tipikor," pungkasnya.
"Perlu disampaikan tadi siang Pukul 12.15 WIB, penyidik KPK melakukan penangkapan seseorang berinisial DS di sekitar Monas, sedang menaiki kendaraaan roda dua alias naik ojek," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2013).
Setelah itu, Kata Johan kemudian penyidik menangkap seorang berinisial MCB sekira pukul 12.30 di kantor pengacara, di Marthapura, Jakarta pusat. Dalam operasi itu, KPK mengamankan tas slempang cokelat dari DS, pasalnya berisi uang sekitar Rp80 juta. "Pemberian uang ini diduga brasal dari MCB. Maksud dan tujuan masih ditelusuri libih jauh oleh penyelidik dan penydik KPK," kata dia.
Meskipun sudah diamankan dua orang tersebut masih berstatus terperiksa, pasalnya KPK mempunyai waktu 1x24 Jam. "Jadi dua orag ini masih diperiksa. Statusnya terperika. Kita punya wktu 1x24 jam apakah ada dua alat bukti yang cukup untuk simpulkan bahwa terjadi tipikor," pungkasnya.
(maf)