Pengangkatan Anis Matta tak sah, DCS PKS harus dibatalkan

Kamis, 25 Juli 2013 - 14:30 WIB
Pengangkatan Anis Matta tak sah, DCS PKS harus dibatalkan
Pengangkatan Anis Matta tak sah, DCS PKS harus dibatalkan
A A A
Sindonews.com - Mantan pendiri Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yusuf Supendi menegaskan, pengangkatan Anis Matta Sebagai presiden PKS dan Taufik Ridha sebagai Sekretaris Jendral (Sekjen) PKS tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.

Menurut Yusuf, pengangkatan pimpinan baru PKS itu yang menggantikan Luthfi Hasan Ishaq dinilai telah keluar dari jalur Anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), sehingga penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Calon Legislatif (Caleg) PKS oleh KPU dianggap tidak sah.

Yusuf menjelaskan, bermula saat Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin yang menyelenggarakan musyawarah majelis Syuro PKS pada tanggal 31 Januari 2013. Menurutnya, pengangkatan Anis sebagai Presiden PKS telah melanggar pasal 12 ayat 4 dalam Anggaran Rumah Tangga (ART). Dari itu, Yusuf meminta kepada KPU untuk membatalkan semua DCS Caleg DPR RI dari PKS.

"Bawaslu tidak bisa serta-merta hanya menjawab, atau berkilah pelaksanaan musyarawarah majelis syuro PKS, bukan menjadi kewenangan Bawaslu. Oleh sebab itu, Bawaslu berkewajiban mendesak KPU untuk membatalkan dan mencoret DCS caleg DPR RI dari PKS sebanyak 493 DCS yang disebabkan karena prosesnya telah melanggar ketentuan perundang-undangan," papar Yusuf, dikantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (25/7/2013).

Sementara itu, Yusuf memastikan, dirinya siap dikonfrontasi dengan kalangan pengurus partai PKS seandainya suatu saat diminta penjelasan terkait laporannya ke Bawaslu.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7036 seconds (0.1#10.140)
pixels