Kasus Emir Moeis, KPK periksa tiga pegawai PLN

Kamis, 25 Juli 2013 - 11:31 WIB
Kasus Emir Moeis, KPK...
Kasus Emir Moeis, KPK periksa tiga pegawai PLN
A A A
Sindonews.com - Penyidikan dugaan suap kasus proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan, Lampung, terus dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hari ini tiga karyawan PT PLN dipanggil KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Izendrik Emir Moeis.

"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Kamis (25/7/2013).

Tiga karyawan yang dipanggil sebagai saksi atas nama Widiono, Firman Manurung, dan Yusuf Suntoro. Tak hanya itu, satu mantan karyawan PLN Bambang Tetuko Basoeki juga dipanggil oleh penyidik KPK dalam kapasitas sebagai saksi.

Dalam kasus ini, Emir Moeis disangka menerima uang Rp2,8 miliar dari PT Alstom Indonesia sebagai pelicin buat memuluskan pembangunan proyek PLTU Tarahan pada tahun anggaran 2004.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini dijerat dengan Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka sejak ditetapkan 26 Juli 2012, Emir akhirnya ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur, Jakarta Selatan.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0958 seconds (0.1#10.140)