Kemendikbud akui unit pelayanan publik belum maksimal

Kamis, 25 Juli 2013 - 00:12 WIB
Kemendikbud akui unit pelayanan publik belum maksimal
Kemendikbud akui unit pelayanan publik belum maksimal
A A A
Sindonews.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengakui, pelayanan publik khususnya unit pelayanan perizinan belum maksimal.

"Tujuan penelitian Ombudsman itu kami terima, memang pelayanan publik khususnya unit pelayanan perizinan kami belum sebaik yang dimiliki kementerian lainnya," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ibnu Hamad kepada Sindonews saat dihubungi, Rabu (24/7/2013) malam.

Meski demikian, dia meminta agar publik dapat kritis menanggapi hasil observasi Ombudsman tersebut. "Itu kan yang dinilai Ombudsman adalah unit pelayanan publik yang memiliki perizinan. Kalau di Kemendikbud, itu ada di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI). Nah, ada kecenderungan yang dinilai Ombudsman itu yang sistem loket," jelasnya.

Padahal, lanjut dia, pelayanan publik di Kemendikbud tidak hanya berupa sistem loket. "Di kami itu banyak bentuknya, ada pelayanan publik tatap muka, ada informasi publik. Nah, kami harap, publik kritis menanggapi observasi Ombudsman ini," ungkapnya.

Sebelumnya, Ombudsman melakukan observasi terhadap 18 kementerian yang menyelenggarakan pelayanan publik khususnya unit pelayanan perizinan. Observasi itu dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009.

Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana mengatakan, dari hasil penelitian tersebut lima kementerian belum maksimal dalam pelayanan publik, sehingga mendapatkan rapor merah.

Lima kementerian yang dimaksud yakni Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Sementara, sembilan kementerian yang mendapatkan rapor kuning adalah Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).

Sedangkan, empat kementerian memasuki zona aman atau berada di zona hijau karena tingkat kepatuhan dalam pelaksanaan undang-undang tentang pelayanan publik sangat tinggi. Mereka adalah Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6325 seconds (0.1#10.140)