Dapat rapor merah, Kemendikbud penuhi panggilan Ombudsman

Kamis, 25 Juli 2013 - 02:00 WIB
Dapat rapor merah, Kemendikbud...
Dapat rapor merah, Kemendikbud penuhi panggilan Ombudsman
A A A
Sindonews.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengaku siap, memenuhi panggilan Ombudsman Republik Indonesia pada pekan depan.

Kesiapan ini buntut dari hasil observasi Ombudsman terhadap 18 kementerian, yang menyelenggarakan pelayanan publik khususnya unit pelayanan perizinan. Observasi itu dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009.

Dari hasil penelitian Ombudsman, lima kementerian masuk dalam zona merah atau mendapat rapor merah karena buruknya pelayanan terhadap publik. Pelayanan publik ini antara lain mengenai perizinan.

"Tidak apa-apa. Insya Allah kami akan datang menghadiri undangan Ombudsman itu," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ibnu Hamad kepada Sindonews saat dihubungi, Rabu (24/7/2013) malam.

Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, pekan depan Ombudsman Republik Indonesia akan memanggil lima kementerian yang masuk dalam zona merah, atau yang mendapat rapor merah karena burukknya pelayanan publik.

Lima kementerian itu adalah Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

"Lima kementerian ini, pekan depan mau kami undang ke kantor Ombudsman, untuk dua hal," ujar anggota Ombudsman RI bidang Penyelesaian Laporan dan Pengaduan Budi Santoso, pada acara diskusi publik dengan tema 'Evaluasi Empat Tahun Implementasi Undang Undang Pelayanan Publik: Menuju Pelayanan Publik yang lebih Berkualitas,' di Hotel Harris, Tebet, Jalan Dr. Saharjo, Jakarta, Rabu (24/7/2013).

Dua hal tersebut adalah, untuk menjelaskan kepada lima kementerian mengenai maksud dan tujuan zonaisasi dari hasil penelitian Ombudsman yang dirilis beberapa hari lalu.

Kemudian, untuk meminta komitmen lima kementerian untuk memperbaiki pelayanan publik yang dianggap tidak maksimal. "Kami belum menentukan harinya, tapi yang pasti minggu depan. Karena minggu depan adalah minggu terakhir sebelum libur lebaran,"pungkasnya.

Sebelumnya, Ombudsman melakukan observasi terhadap 18 kementerian yang menyelenggarakan pelayanan publik khususnya unit pelayanan perizinan. Observasi itu dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009.

Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana mengatakan, dari hasil penelitian lima kementerian belum maksimal dalam memberikan pelayanan publik, sehingga mendapatkan rapor merah.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9448 seconds (0.1#10.140)