KPK diminta Kompolnas verifikasi LHKPN 9 calon Kapolri

Rabu, 24 Juli 2013 - 22:39 WIB
KPK diminta Kompolnas...
KPK diminta Kompolnas verifikasi LHKPN 9 calon Kapolri
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku diminta langsung oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk memverifikasi Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) sembilan calon Kepala Kepolisian RI (Kapolri)

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, ada sembilan calon Kapolri yanga akan diverifkasi LHKPN-nya. Dua di antaranya sudah melaporkan ke KPK yakni Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar yang menyampaikan laporan Senin (22/7) dan Kapolda Bali Irjen Pol Arif Wachjunadi.

Dikonfirmasi siapa lagi tujuh calon yang lainnya, Johan hanya menyebutkan dua nama yang sudah diterima informasinya yakni Kabareskrim Mabes Polri Komjen Sutarman dan Kapolda Metro Jaya Irjen Putut Eko Bayu Seno. Kesembilan calon itu sudah mendapat jadwal masing-masing dari Senin pekan ini sampai pekan depan.

"KPK mendapat permintaan dari Kompolnas dalam rangka menjaring pimpinan Polri. Kompolnas meminta KPK memverifikasi harta kekayaan kandidat-kandidat itu, ada sembilan," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/7/13).

Disinggung apakah jika ada data yang berbeda dengan data kekayaan sesungguhnya yang dilaporkan KPK bisa melakukan penyelidikan, Johan menyatakan, konteks LHKPN para calon kapolri itu adalah permintaan Kompolnas untuk memverifikasi calon pimpinan Polri dalam track record kekayaan. Verifikasi itu juga bukan dalam konteks ada tidaknya rekening gendut para calon.

"Mengenai berapa lama saya tidak tahu. Karena setelah dilaporkan mesti diverifikasi dulu. Data dia (calon) lapor, kemudian diverifikasi, terus kita berikan ke Kompolnas. Jadi tidak ada hal-hal lain yang berkaitang dengan itu (rekening gendut)," bebernya.

Dia mengibaratkan, pola yang diinginkan Kompolnas hampir sama dengan pola yang dilakukan KPK atas permintaan KPUD dalam memverifikasi LHKP calon gubernur/calon gubernur di DKI Jakarta dan Jawa Barat.

KPK dalam memverifikasi LHKPN itu bukan melihat asal usul pembelian tetapi hanya mencocokan data. Penggunaan data pasca verifikasi semuanya ada pada kewenangan Kompolnas.

"Direktorat LHKPN itu berada di bawah Deputi Pencegahan bukan Penindakan. Penyelenggara negara itu melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya. Kalau tidak ada yang dilaporkan kita enggak tahu, kalau ada itu silahkan masyarakat sampaikan ke KPK," tandasnya.

Dari informasi yang diterima SINDO, sembilan nama itu sama dengan nama-nama yang sudah beredar sebelumnya. Mereka yakni Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Pol Sutarman, Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Pol Anang Iskandar, Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komjen Pol Budi Gunawan. Berikutnya, Kapolda Bali Irjen Pol Arif Wachjunadi, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Putut Eko Bayu Seno.

Selanjutnya, Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol Badrodin Haiti, Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Saud Usman Nasution, Wakil Kepala Bareskrim Irjen Pol Anas Yusuf, dan Kepala Divisi Teknologi Informasi Polri Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya.

Dari informasi yang berhasil diterima SINDO, besok Kamis 25 Juli 2013 dua jenderal polisi dijadwalkan melaporkan LHKPN-nya di KPK yakni, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Sutarman dan Kapolda Metro Jaya Irjen Putut Eko Bayu Seno. Keduanya dijadwalkan melaporkan pada pukul 09.00 WIB.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4211 seconds (0.1#10.140)