PDIP persilahkan KPK selidiki sumber suap ke Emir

Rabu, 24 Juli 2013 - 21:03 WIB
PDIP persilahkan KPK...
PDIP persilahkan KPK selidiki sumber suap ke Emir
A A A
Sindonews.com - PDIP mempersilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki asal muasal uang suap USD300.000 atau Rp2,8 miliar yang diterima anggota Komisi XI DPR Izendrik Emir Moeis (IEM).

Seperti diketahui, Emir merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung, tahun anggaran 2004.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Tjahjo Kumolo menyatakan, pada prinsipnya PDIP tidak ingin intervensi dan ikut campur terkait apa yang sudah menjadi proses penyelidikan dan penyidikan KPK. Untuk itu, partainya mempersilahkan KPK menyelidiki terkait asal-muasal uang suap yang diterima Emir Moeis.

"Kami pada prinsipnya tidak ingin intervensi, ikut campur, apa yang sudah menjadi proses penyelidikan dan penyidikan KPK. (Jadi) silahkan. Kita menghormati. (Detailnya) Silahkan tanya ke pengacara," kata Tjahjo usai menghadiri launching survei Soegeng Sarjadi School of Goverment (SSSG) di Wisma Kodel, Jakarta, Rabu (24/7/13) malam.

Dia memastikan, penetapan dan penahanan Emir tidak ada efek apapun bagi PDIP. Partainya akan terus memantau perkembangan kasus PLTU Tarahan yang tengah ditangani KPK. Dia berharap publik dapat mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam melihat kasus Emir.

"Kalau salah ya ikutin proses. Yang penting ada asas praduga tidak bersalah yang penting hormati itu," tandasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, kasus suap terhadap Emir belum berhenti sampai penahanan politisi PDIP itu pada Kamis (11/7). Pasalnya KPK akan menyelidiki asal muasal uang suap. Apakah dari uang itu dari uang proyek PLTU atau bukan.

"Uang suap dari mana, sedang diselidiki," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/7/13).
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4576 seconds (0.1#10.140)